0
Oleh: Deni Firmansyah SH

Persoalan pungutan liar (pungli) sulit hilang dalam dunia birokrasi di Bumi Tegar Beriman.

Maraknya Kasus Pungli yang sekarang beredar di media sosial banyak menjerat oknum anggota ormas pasca ditandatanganinya kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Jabar bersama jajaran Forkopimda yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kanwil Kemenag, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam kesepakatan ini, terdapat lima bidang utama yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu pemberantasan premanisme, pembangunan pendidikan istimewa, pembangunan kesehatan istimewa, pembangunan infrastruktur istimewa, serta pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan secara merata.

Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Jabar Istimewa, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyiapkan Operasi Jabar Manunggal. Operasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan yang menghambat pembangunan, seperti praktik premanisme yang menghambat investasi, pemungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja, hingga pungutan uang THR yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya.

Dan secara serentak di setiap kantor lembaga pemerintahan dari tingkat desa sampai tingkat tertinggi dibentangkan spanduk-spanduk bertuliskan melarang Keras Pungli (Pungutan Liar, dan Permintaan THR kepada para ormas, LSM dan media).

Hal itu patut diacungi jempol. Program ini berhasil, di setiap daerah banyak kasus pungli diproses hukum dan ini menjadi pemberitaan utama baik di media massa nasional maupun di sosial media yang menjadi sumbernya atas pemberitaan tersebut.

BACA JUGA :  Berdalih Sudah Diperiksa Inspektorat, Desa Sukamakmur Bungkam Soal Alokasi Anggaran DD Tahun 2022

Namun pada saat jelang umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, viral di media sosial tentang beredarnya surat bertandatangan diduga Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.

Permintaan dana sebesar Rp165 juta, dalam surat yang dilihat, Minggu (30/3/2025), dana tersebut ditujukan untuk acara halal bihalal yang digelar Jumat 21 Maret 2025 kemarin.

Terlihat ada susunan panitia acara, salah satunya Kades Klapanunggal itu sendiri. Bahkan dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Qur’an, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.

Berbeda dengan kasus pria berinisial S yang viral usai mengaku sebagai ‘Jagoan Cikiwul’ saat memaksa minta THR ke perusahaan di daerah Bekasi, yang mana S telah memberikan klarifikasinya dan mengucapkan permintaan maaf.

Namun demikian, proses hukum tetap ditegakkan, bahkan Gubernur Jawa Barat sendiri angkat bicara dengan mengatakan: “Kasus yang ada di Kota Bekasi juga saya sudah meminta segera dilakukan penindakan tegas”

Pernyataan tersebut seperti dalam video yang diunggah pada akun milik Gubernur Jawa Barat @dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).

Namun untuk kasus viralnya surat yang bertandatangan Kades Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat meminta THR ke perusahaan sebesar Rp 165 juta, hingga kini belum ada tindakan responsif.

BACA JUGA :  AMB Beri Ade Yasin Raport Merah Hingga Tolak Dua Periode

Yang mana, ini jelas sangat bertentangan dengan perintah ataupun imbauan resmi dari kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Jabar bersama jajaran forkopimda mulai dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, kanwil kemenag, serta pemerintah kabupaten/kota, yang mana berantas tuntas tindakan pungli yang mengatasnamakan apapun.

Persoalan pungutan liar (pungli) sulit hilang dalam dunia birokrasi di Indonesia. Meski telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), faktanya fenomena pungli masih terus terjadi dalam berbagai bidang seperti izin usaha, pendidikan, kesehatan hingga hukum, bahkan yang sedang marak sekarang Tindakan Permintaan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Apakah dengan permitaan maaf dan klarifikasi melalui video dari Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor persoalan ini selesai? Apakah tindakan tersebut dibenarkan? Apakah sudah ada perdesnya yang mengatur bilamana jelang lebaran diperbolehkan kepala desa meminta THR kepada para pengusaha dan tindakan ini Sah? Apakah hanya ormas, LSM, dan lainnya yang dilarang serta wajib ditindak tegas secara hukum.

Begini kajian hukumnya. Tindakan pungli dapat dikenakan delik Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila pungli tersebut disertai ancaman.

Apabila, pungli tersebut dilakukan penyelenggara negara, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi sehingga pemberi dan penerima pungli tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pelanggarannya.

BACA JUGA :  Ketua MUI Kabupaten Bogor Minta Penegak Perda Berantas Prostitusi

Selain itu, pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tindakan pungli ini muncul karena sistem yang tidak efesien sehingga dimanfaatkan oknum-oknum untuk memungut biaya kepada masyarakat. Sehingga pemerintah harus membenahi sistem yang tidak efisien tersebut.

Pungli bukan hanya perbuatan menyimpang yang menghambat pelayanan publik dan menjadikan ekonomi biaya tinggi, tetapi lebih dari itu, pungli telah menggerus kepercayaan publik.

Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan pungli merupakan hal yang sangat penting. Pemberantasan pungli harus dilakukan secara sistemik dan masif, besikap adil tidak pandang bulu.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Selain itu adanya penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat sehingga dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli.

Penulis adalah: Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor