BEKASI, INDONEWS | Ketua LBH DPP Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung yang merupakan Mitra BNN menyatakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak berlaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menegaskan pelaku TPPO harus dijatuhi hukuman pidana dan tidak bisa menempuh ‘jalan damai’.
“Tindak pidana serius itu tidak ada restorative justice. Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” ujar Mastaria Manurung, di Polres Metro Bekasi, Senin (13/1).
Ria panggilan akrabnya yang juga pemerhati anak dan perempuan itu mengaku sempat marah ketika mendapat laporan dari kasus Nomor LP/B/2919/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan pelapor inisial ES (37) ibu dari seorang bayi Bawah Tiga Tahun (Balita) diduga diselesaikan dengan restorative justice oleh oknum Polres Metro Bekasi dengan kasus pelimpahan dari Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya bilang, enggak boleh korban boleh nerima uang, tapi tindak pidananya enggak hilang. Restorative justice itu perdamaian untuk pidana-pidana yang kecil,” ucap Ria.
Menurutnya, restorative justice tidak dapat menyelesaikan semua kasus tindak pidana, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
“TPPO merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan martabat kemanusiaan,Kalau kejahatan-kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya,” imbuhnya.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif, yaitu dengan dialog dan mediasi.
“Mahkamah Agung (MA) menyatakan konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Jadi, kata Ria, jika memang benar kasus tersebut diatas telah di Restorative Justice yang di fasilitasi oleh oknum polisi dari Unit PPA Polres Metro Bekasi sangat bertentangan dengan HAM dan menyalahi aturan karena perkara ini Lex Spesialis dan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan hari ini kami telah berkirim surat ke Kapolres Metro Bekasi dan juga Disdukcapil kabupaten Bekasi untuk meminta informasi dan juga meminta antensi Kapolres agar kasus ini di ungkap secara terang benderang,” jelasnya.
Lebih lanjut Ria menjelaskan bahwa kasus ini diduga banyak melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terbukti Disdukcapil kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Akte Kelahiran dan Juga KK atas nama orang lain sebagai ibu kandung dari batita tersebut.
“Kasus ini kami menduga banyak yang terlibat, Akte dan KK Batita tersebut terbit atas nama orang lain sebagai orang tuanya, padahal dalam surat keterangan kelahiran dari salah satu Klinik di Bekasi bahwa orang tuanya adalah ES, yang kami khawatirkan bahwa Batita ini di adopsi tanpa melalui prosedur yang benar,” terangnya.
Terkait kasus ini Kanit PPA Polres Metro Bekasi Iptu Murtopo Hadi saat dikonfirmasi soal adanya restoratif Justice tidak menjawab. (Jaya)





























Comments