BEKASI, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi merazia keberadaan rokok ilegal, Rabu (14/8).
Selama ini, roko ilegal dinilai sudah banyak dijual di pasaran, seperti warung-warung kecil maupun agen-agen besar. Salah satunya warung dan agen di Pondokgede, jalan Masjid 1 dan Masjid 2, Kelurahan Jatiwaringin.
Korlap Satpol PP Kecamatan Pondokgede, Amirulloh menjelaskan, gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kota Bekasi dan bea cukai melakukan razia cukai rokok ilegal.
“Razia kita bagi dua tempat, yaitu di jalan Masjid 1 dan Masjid 2 Jatiwaringin. Kami menyita sebanyak 27 slop atau sebanyak 280 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal,” jelas Amirulloh.
Untuk titik pertama, kata dia, petugas mengamankan tujuh slop atau sebanyak 120 bungkus. Petugas juga mengintrogasi pemilik toko.
“Kami tengah menggalakkan pemberantasan rokok tanpa cukai atau ilegal sesuai perintah dari Kasat Pol PP, yaitu pak Karto mengingat masih banyak rokok ilegal yang dijual bebas di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.
Terkait sanksi, imbuhnya, antara lain yaitu penyitaan barang atau denda yang dilakukan berdasarkan aturan bea cukai.
“Kami sebagai Satpol PP hanya pendamping mengikuti dan mengawasi sesuai tugas dan tupoksinya. Kita itu pengamanan, jadi semua tindakan atau sanksi itu oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas yang mengintrogasi para pelaku yang terjaring mempunyai rokok ilegal, serta penerapan denda administrasinya dilakukan oleh bea cukai.
“Kami mengimbau masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal karena akan merusak atau merugikan negara. Memang rokok ilegal ini murah, tetapi itu sangat tidak bagus dan tidak sehat, juga tidak mempunyai pajak atau menguntungkan negara,” pesannya.
Dalam razia itu, petugas yang diterjunkan antara lain personel Satpol PP Pondokgede tiga orang, Satpol PP Kota Bekasi dua orang, Satpol PP Jawa Barat sekitar 7 orang, personel Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Jakarta sebanyak 7 orang. (Supri)





























Comments