BIREUEN, INDONEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa Z, Y dan KH, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5).
Sidang tersebut dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.
Adapun Putusan Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Putusan terhadap terdakwa KH:
Menyatakan terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (KH) dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa (KH) melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.
- Putusan Hakim terhadap terdakwa Y
Menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Y) dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut terdakwa Y melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
- Putusan Hakim terhadap terdakwa Z
Menyatakan terdakwa Z terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Z) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut terdakwa (Z) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H, H. Harmi Jaya, S.H., dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Kketiga terdakwa yakni Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H. (Hendra)





























Comments