0

LAMPUNG UTARA, INDONEW – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Lampung Utara pertanyakan hasil sidak yang dilakukan terhadap para pelaku usaha industri pembuatan tahu dan tempe oleh sejumlah dinas-dinas terkait yang dipimpin Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara beberapa minggu lalu.

Pasalnya, menurut Kepala Badan LI-BAPAN, Kausar, hingga saat ini belum ada titik terang dari sidak tersebut. Padahal sejumlah sempel sudah dibawa pulang dengan alasan untuk dilakukan uji lab.

Kausar menyebut bahwa sidak yang dilakukan waktu itu melibatkan instansi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perdagangan, Kesehatan, serta melibatkan Komisi III DPRD, Satpol PP hingga Kepolisian Resor Lampung Utara.

“Pasca penyidakan oleh dinas-dinas terkait yang dipimpin Joni Bedyal selaku Komisi III DPRD Lampung Utara, hingga saat ini hampir masuk satu bulan belum ada kejelasannya. Padahal sejumlah sempel seperti minyak goreng, tahu, tempe, oncom hingga air limbah sudah dibawa pulang oleh mereka,” kata Kausar.

Lambannya proses pemerintah daerah dalam menentukan sikap terhadap para pelaku usaha industri pembuatan tahu dan tempe ini, Kausar menilai pemerintah daerah terkesan kurang tegas serta lamban merespon keluhan masyarakat

BACA JUGA :  PWI Bersama Pemkab Tubaba Diskusi Pers di Balai Sesat Agung

“Jadi pertanyaan besar ini, mengapa mereka terlalu lamban dalam memperoleh hasil uji lab itu? Masak ia untuk melakukan pengujian lab membutuhkan waktu begitu lama,” ungkap Kausar.

Menurut Kausar, pasca sidak belum menimbulkan efek positif atau efek jera terhadap para pelaku usaha. Hal ini dibuktikan karena masih banyak para pelaku usaha industri pembuatan tahu dan tempe di Kelurahan Bukit Kemuning beraktivitas.

“Kita pandang enggak ada efek jera, mereka masih aktif memproduksi dan menjajakannya di pasaran,” terang Kausar.

Padahal, Kausar mengaku sangat berharap pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara dapat menyegel atau melakukan penutupan sementara,  sebelum ada hasil uji lab yang menyatakan layak atau tidaknya dikonsumsi.

“Ini kan diduga para pelaku yang usaha tidak ada izin operasional, terus mereka makai bahan pengawet dalam pembuatan, ditambah lagi air limbah yang dibuang sembarangan. Seharusnya pasca sidak dilangsungkan pemerintah daerah melakukan penutupan sementara sembari menunggu hasil uji lab. Ini tidak malah dilakukan pembiaran oleh mereka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Lampura Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Kausar beranggapan jika ini tidak ditangani serius, akan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat Lampung Utara. Untuk itu, Kausar dengan tegas berharap pemerintah dapat melakukan langkah kongkrit dalam bertindak bukan hanya seremonia belaka. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.