0

BOGOR, INDONEWS – Bakal calon (balon) Kades Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Edi Suryadi dinyatakan gagal melaju sebagai peserta calon Kades Singasari dalam Pilkades PAW tahun 2022.

Edi Suryadi menyebut ada kejanggalan bahkan merasa dijegal disaat proses pendaftaran balon kades sehingga harus menelan pil pahit kegagalan untuk melaju kembali ke pencalonannya yaitu kades Singasari untuk periode berikutnya.

Kejanggalan tersebut, kata Edi, panitia pilkades menyatakan dengan tiba-tiba salah satu berkas persyaratan administrasi saya tidak ada setelah dipenghujung penutupan pendaftaran secara sepihak panitia desa dan panitia kecamatan, yakni di hari Kamis (29/9/2022) menyatakan berkas tidak komplit sehingga dengan terpaksa mencabut berkas.

“Waktu itu sekitar tanggal 14 September 2022, pada saat saya menyerahkan berkas yang dimaksud, saya sempat mempertanyakan ulang kepada ketua panitia bahwa masih adakah berkas saya yang kurang? Karena jika masih ada yang kurang saya masih punya waktu untuk melengkapinya sebelum ditutup masa waktu pendaftaran. Namun ketua panitia menjawab semua sudah kumplit,” katanya, pada wartawan, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA :  Dua Tenaga Pendidik di Bogor Tiba-tiba Diangkat Jadi PPPK, SK Diduga Cacat Hukum

Tapi menjelang hari H penutupan batas waktu penerimaa berkas admintrasi, dirinya dipanggil pihak panitia yang menyatakan salah satu berkasnya, yaitu surat izin dari pembina tidak ada.

“Dengan terpaksa saya dianjurkan untuk menarik berkas, dan panitia saat ini sudah menetapkan 3 calon Kepala Desa Singasari yang terdaftar. Atas kejadian itu, saya merasa dirugikan dan hak saya dirampas dengan alasan panitia yang tidak jelas. Harusnya dari awal sampaikan jika memang berkas saya ada yang tidak ada. Tapi ini setelah mau penutupan dan penetapan calon, sehingga saya tak diberi waktu untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Dengan kejadian itu, ia mengaku dirugikan dan haknya dirampas dan merasa dijegal panitia. Ia pun meminta kepada ketua panitia untuk mengulang pendaftaran. Ia juga minta ganti rugi pada panitia jika hal ini tak digubris, ia mengancam akan melakukan upaya hukum.

“Saya minta panitia mengulang waktu pendaftaran atau mengganti rugi saya. Jika hal itu tak diindahkan, maka saya akan melakukan langkah hukum,” pintanya.

BACA JUGA :  Gercep, Dinsos Kabupaten Bogor Evakuasi Warga Pengidap Sakit Aneh

Sementara Asep Rahmad selaku Ketua Panitia saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengatakan bahwa pencabutan berkas dilakukan oleh Edi Suryadi.

“Betul pak. Pada Kamis (29/9/2022) Edi Suryadi mencabut berkas karena salah satu berkas ada yang tidak ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ia selaku Ketua Panitia Pilkades Singasari sebenernya mau memberikan waktu kepada Edi Suryadi untuk melengkapi berkas tersebut. Namun karena tekanan dari berbagai pihak makanya hari itu pihaknya harus menutup batas waktu pemberkasan balon.

“Sebenernya kami panitia desa ingin memberikan tenggang waktu pada Edi Suryadi untuk melengkapi berkas yang kurang, tapi saya dapat tekanan dari berbagai pihak sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Asep mengatakan bahwa dari awal pihak panitia sudah menyeleksi berkas Edi Suryadi dan tidak ada yang kurang namun ditengah jalan panitia kecamatan berpendapat lain.

“Menurut panitia kecamatan, Surat Masa Persiapan Pensiun (MPP) Edi Suryadi yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran balon kades tidak berlaku, tapi kami panitia desa menilai itu sudah cukup sebagai pengganti surat izin dari pembina karena beberapa bulan lagi sudah pensiun,” paparnya.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Wanprestasi, PT. Grenex Digugat PT. Daiken

“Dengan adanya hal ini kami panitia desa bingung karena jika hal ini jadi masalah apa lagi jika sampai pak Edi Suryadi meminta ulang pendaftaran. Sedangkan penetapan calon sudah disahkan,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor