0

BEKASI, INDONEWS | Kuasa Hukum PT. Daiken, Hulvian Pratama N. MS., SH., dan Rizki Prasaja SH., meminta PT. Grenex yang terletak di Menara BCA 48 th FI Suite 4802A, jalan MH Thamrin No 1 Jakarta Pusat membayarkan tahap 3 sebesar 35 persen dari nilai kontrak dan tahap 4 Retensi 5 persen uang sisa pekerjaan pengadaan dan pemasangan Panel Control Disk Filter Spam di wilayah Babelan 2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hal itu sesuai dengan perjanjian Project yang tertuang dalam kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/GPI/DIR-PKS/IX/2022 tertanggal 12 Sepetember 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama senilai Rp.295.341.252 ( Dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan sistem pembayaran 4 tahap,” terang Hulvian Pratama, kepada Media-Indonews, Selasa, 23 Januari 2024.

Ia menceritakan, PT. Daiken di Jl. Budi Murni Gg Irma, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur selaku kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan gugatan wanprestasi terhadap PT. Grenex.

BACA JUGA :  Tak Menggubris Larangan Satpol PP, Galian C di Suka Negara Jonggol Beroperasi Kembali

Gugatan tersebut akan segera pihaknya daftarkan karena secara mediasi sudah ditempuh, namun tak ada titik temu yang memuaskan kliennya.

“Kami kuasa hukum telah bertemu dengan kuasa hukum PT. Grenex untuk mencoba mencari titik terang terkait permasalahan tersebut, namun pihak PT. Grenex menyampaikan melalui kuasa hukumnya hanya bersedia membayar tahap 3 yaitu 35 persen. Sementara tahap 4 senilai 5 persen lagi tidak bersedia membayar. Permasalahan ini akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan wanprestasi,” paparnya.

Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya mengaku sangat dirugikan baik dari sisi ekonomi maupun waktu yang seharusnya kliennya sudah bisa mendapatkan haknya namun hingga saat ini belum dibayarkan.

“Dengan adanya kasus wanprestasi ini klien kami mengalami kerugian baik dari sisi ekonomi maupun waktu yang seharusnya klien kami sudah bisa menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama tersebut,” katanya.

Kuasa Hukum PT. Daiken menyesalkan bila PT. Grenex yang merupakan perusahaan bergerak di bidang pengolahan air bersih tidak patuh terhadap isi kontrak dan tidak segera membayar sisa nilai kontrak yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA :  Mantap! Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor Meningkat ke Kategori B

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, katanya PT. Grenex perusahaan ternama tapi tidak taat dengan perjanjian yang sudah disepakati dan apabila masalah ini tidak segera diselesaikan kami akan terus melalukan upaya hukum agar terpenuhi hak klien kami,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Reza selaku pihak PT. Daiken membenarkan tentang kasus tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa dan sangat dirugikan akibat pihak PT. Grenex ingkar janji dan tidak mentaati poin-poin dalam perjanjian kontrak. Padahal pekerjaan sudah dikerjakan dan selesai di tahun 2023 lalu.

“Pekerjaan sudah kami selesaikan sesuai perjanjian kontrak. Dengan adanya kejadian ini, saya sangat kecewa dan sangat dirugikan PT. Grenex yang mengikari perjanjian kontrak,” tegasnya.

Sementara pihak kuasa hukum PT. Grenex, Jufri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap  Selasa (23/1/2024) belum bersedia menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor