0

BIREUEN, INDONEWS – Wakil 1 PGRI Propinsi Aceh, Dr. Khairil menilai, kasus pengambilan aset oleh pengurus lama PGRI Bireuen sangat bertentangan dengan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp.900 juta.

“Tidak ada yang namanya Yayasan PGRI semuanya dikeluarkan satu akta oleh pengurus Pemerintah pusat diteruskan. Kita di daerah hanya bisa membuat perwakilan, lalu diturunkan kepada pengurus PGRI kabupaten/kota,” ujarnya, kepada Media-Indonews.com, Senin (6/2)

“Kalau hari ini lahirnya badan hukum berbentuk Yayasan PGRI, berarti besar kemungkinan lembaga itu cacat hukum. Aset PGRI yang saat ini dikuasai oleh pengurus lama PGRI untuk kepentingan pribadi, dan tidak ada regulasi dalam ADRT PGRI seperti itu,” tambahnya.

Khairil berharap pengurus lama PGRI mengembalikan aset itu pada ketua dan pengurus baru PGRI Bireuen masa periode 2022-2025.

BACA JUGA :  TK/PAUD Fadhilah Kuala Jeumpa Rekreasi Edukatif di Waterboom Paloh Seulimeng

Sementara Ketua PGRI Bireuen, Marbawi S.Pd., MM., didampinggi Pengurus PGRI lainnya didepan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YaRa) Perwakilan Bireuen, M. Zubir SH., MH., menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya menuntaskan kasus aset milik PGRI walaupun harus menempuh jalur hukum.

“Terutama menyangkut dana pertangungjawaban akhir sebesar Rp26 juta yang dikembalikan hanya Rp5 juta,” jelasnya.

Dijelaskan, kepegurusan PGRI saat ini belum mengetahui secara rill berapa jumlah nilai kontrak yang dibuat antara pengurus lama PGRI dengan pihak Muhammadiyah Bireuen.

Selaku Ketua PGRI, Marbawi mengaku sangat kecewa atas sikap yang diambil para pengurus lama PGRI yang diketua Dr. Zainnudin. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan