0

BEKASI, INDONEWS – Kuasa hukum penggugat, mengutus Simun untuk menemui Drs. Haji Enjen, salah satu ahli waris Teke Bin Gedud, sebagai tinindaklanjut mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara No. 539/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Dimana dalam mediasi tersebut, agendanya tanggapan dari tergugat. Dan tergugat PT. Priamanaya Djan International menyampaikan keberatan atas proposal itikad baik dari penggugat dengan alasan memiliki tanah obyek sengketa sebagai pembeli yang beritikad baik.

Hal tersebut disampaikan Ismail, selaku Kuasa Hukum Penggugat, Senin (18/12/2023).

Menurut Ismail, hakim meditator masih memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menanggapi proposal penggugat pada Jumat (22/12/2023), sebagai tindak lanjut Kantor Hukum Ismail & Rekan berinisiatif menemui salah satu ahli waris pemilik asal.

“Maksudnya ingin mendengar langsung dari ahli waris pemilik asal perihal penjualan tanah obyek sengketa yang sebenarnya. Dari klarifikasi tersebut, didapatkan informasi. Intinya ahli waris pemilik asal keluarga Gedud mengakui sepengetahuannya penjualan tanah obyek sengketa orang tuanya hanya menjual kepada R. Moehono,” papar Ismail.

BACA JUGA :  Lahan Fasos-Fasum Dibangun Toko dan Dikomersilkan

Orangtua para penggugat menurutnya telah menyerahkan surat tanah tersebut, dan diperjelas kembali oleh Drs. H. Enjen, salah satu ahli waris pemilik asal Teke bin Gedud bahwa penjualan sudah selesai oleh orangtuanya kepada R. Moehono.

“Dan tidak mengetahui adanya penjualan atau kuasa kepada yang menguasai pisik tanah sekarang ini, maksudnya PT. Priamananya Djan International yang dalam perkara aquo sebagai Tergugat,” paparnya.

Mengakhiri pembicaraan, Ismail menyampaikan dari pertemuan dan klarifikasi dengan ahli waris pemilik asal, Ismail dapat menarik kesimpulan sementara bahwa tanah aquo obyek sengketa adalah milik R. Moehono yang telah dibelinya dari pemegang tanah hak adat selaku asal keluarga Gedud, dkk terdiri dari 5 Nomor Girik sejak tahun 1998 yang mana pembelian tersebut telah di tiang dalam Akta Jual Beli, menurut Ismail perolehan Tergugat pada tahun 2009 di atas tanah aquo.

“Obyek sengketa ternyata diketahui diperoleh bukan dari R. Moehono atau ahli warisnya tetapi diperoleh dari Mabes TNI AL. Membaca benang merah perolehan tergugat di atas tanah aquo diduga ada ketidakberesan perolehan oleh Tergugat,” paparnya.

BACA JUGA :  Beri Pelatihan di Padang Pariaman, Nevi Zuairina: Agar UMKM Naik Kelas

Ismail berharap tetap mengesampingkan bukti formal yang dimiliki kliennya, dan tetap berkeinginan permasalahan gugatan kliennya dapat direspon baik oleh Tergugat dan dapat diselesaikan di forum mediasi. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam