BEKASI, INDONEWS | Lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) diperuntukan untuk kepentingan warga secara umum.
Namun sebaliknya, di Perumahan Jatiwaringin Asri RT 01, RW 013, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, fasos dan fasum tersebut dijadikan tempat komersial berupa toko, yang mana pengurus RW 13 ini diduga mendapatkan hasil dari sewa toko tersebut sebesar puluhan juta, Selasa (27/5/2025).
Sementara saat media meminta penjelasan dan konfirmasi kepada salah satu pengurus RT terkait penggunaan fasos dan fasum yang sebelumnya dijadikan pos pengaman (security) diduga disalahgunakan pengurus RW 13 dan warga, pembangunan toko diatas lahan fasos dan fasum itu ironisnya sudah dibangun sejak lama.
Jika benar lahan itu fasos dan fasum warga RW 13, mengapa bisa dibangun toko-toko untuk disewakan, sebab seharusnya harus ada laporan dahulu kepada pihak Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut warga, bangunan tersebut berdiri sejak tahun 2014. Warga juga pernah menanyakan izin kepada pengurus RW, yaitu bagian Bendahara dan Sekretariat, namun sampai sekarang diketahui pihak RW belum melaporkan lahan fasos dan fasum ke bagian Aset Pemerintah Kota Bekasi.
Lahan fasos dan fasum dijadikan tempat komersial yang bukan peruntukannya dipertanyakan, kemana uang hasil sewa toko tersebut mengalir. Dan bolehkan lahan fasos dan fasum dijadikan lahan komersial.
Menggunakan lahan fasos dan fasum untuk komersial merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan masyarakat. Lahan fasos dan fasum harusnya digunakan kepentingan umum, seperti taman, jalan, atau fasilitas rekreasi.
Menggunakan lahan fasos dan fasum untuk bangunan komersial merupakan perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diterapkan.
Pelanggaran rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 69 UU 26/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta. (Supri)
Comments