BOGOR, INDONEWS | Law firm Daeng Sofyan & Partner selaku kuasa hukum H. Madinah menggugat pihak PT. Bukaka Teknik Utama. Tbk, yang beralamat di jalan raya Narogong-Bekasi KM 19.5 RT 003/002 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi dan Pemerintah Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat serta H. Rusdi Warga Desa Limusnunggal.
Pasalnya, hingga kini PT Bukaka Teknik Utama Tbk belum mengembalikan sertifikat induk seluas 3.740 meter yang dipinjam dari pemilik tanah H. Rusdi, Sementara Pemdes Limusnunggal dalam hal ini adalah pihak tergugat yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi sehingga merugikan H Madinah selaku pemilik tanah yang telah membeli tanah seluas 733 meter dari H. Rusdi selaku pemilik tanah pertama atas nama sertifikat induk.
Akibat peristiwa ini H. Madinah dirugikan karena hingga saat ini tanah seluas tersebut tidak bisa melakukan proses pembuatan sertifikat.
Sidang ke 17 gugatan dengan No perkara 237/P.dt-G/2023 berlangsung, Rabu (15/5/2024). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pemeriksaan bukti dan saksi.
“Kami menggugat PT. Bukaka Teknik Utama. Tbk dan pemerintah Desa Limusnunggal serta H.Rusdi selaku atas nama sertifikat induk yang hingga saat ini belum dikembalikan pecahannya oleh PT Bukaka Teknik Utama. Tbk. kepada H Rusdi,” ujar Sofyan Septa SH, selaku kuasa hukum H. Madinah kepada wartawan Rabu (15/5) usai sidang.
Menurut Sofyan gugatan ini dilakukan dari tahun 2023 tepatnya masuk berkas pengadilan 17 Juni 2023 hingga kini sidang sudah yang ke 17 dan tuntutan kami kepada PT Bukaka Tehnik Utama hanya minta dikembalikan pecahan sertifikat induk atas nama H Rusdi yang hanya membeli sebagian tanah milik H. Rusdi.
“Tuntutan kami kepada PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan Pemerintah Desa Limusnunggal harus bertanggung jawab mengembalikan sertifikat induk kepada atas nama H. Rusdi karena dalam sertifikat tersebut sebetulnya PT. Bukaka Teknik Utama Tbk hanya membeli sebagian bukan keseluruhan, namun pecahannya tak dikembalikan sehingga klien kami H Madinah dirugikan tidak bisa membuat sertifikat untuk tanah yang dibeli dari H. Rusdi,” terangnya.
Hal ini dipertegas dengan kesaksian H. Suprapto Basyir S.H., selaku legal PT. Bukaka Teknik Utama Tbk terdahulu yang melakukan pembelian tanah milik H. Rusdi, yang menyatakan bahwa tanah H. Rusdi dibeli hanya sebagian dan pembelian terakhir hanya untuk meluruskan pagar tembok PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
“Kami minta Pemdes Limusnunggal bertanggung jawab atas hal ini karena secara lisan dipengadilan sudah mengakui kesalahan yaitu kesalahan administrasi sehingga menyebabkan klien kami dirugikan, dan juga kepada PT. Bukaka Teknik Utama Tbk. untuk segera mengembalikan sertifikat induk,” pintanya.
Sementara Cecep Hasan selaku Kuasa Hukum PT. Bukaka Teknik Utama Tbk saat dikonfirmasi soal ini belum bisa memberikan tanggapan.
Di tempat terpisah Galih Rakasiwi Kepala Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi dikonfirmasi tentang hal ini belum menjawab. (Firm)
Comments