0

BANGKA, INDONEWS – Rusaknya jalan menuju Pantai Penyusuk dan Pulau Putri yang terletak di Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang sampai saat ini belum dilakukan perbaikan ternyata memang terdapat kendala.

Kepala Balai Bina Marga Provinsi Bangka Belitung, Dedi Muradi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa Jalan Pantai Penyusuk status jalannya merupakan jalan kabupaten, dalam hal ini kewenangan penanganannya adalah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Pada tahun 2023 ada Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan konektivitas jalan daerah yang mana didalamnya ada kewenangan Kementerian PUPR untuk menangani jalan daerah, apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mampu memperbaikinya,” jelas Dedi, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Senin (3/7/2023).

Ia menjelaskan, pada Agustus tahun 2022 pihaknya sudah meminta pemkab untuk mengusulkan ruas jalan untuk ditangani melalui Inpres jalan daerah, termasuk jalan ke Pantai Penyusuk.

“Sudah masuk usulan ke kami, pada saat pemasukan usulan digunakan aplikasi SITia oleh pemkab, namun teman-teman Kabupaten Bangka enggak memasukan ke aplikasi dengan alasan ada kendala, sehingga kami tidak dapat meneruskan usulan ke pusat, namun akan ada Inpres Tahap 2 yang akan dilaksanakan tahun ini,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  Ingin Nambang di Teluk Kelabat Dalam, Harus Daftar Dulu ke Pengurus Desa Bakit

Ia sendiri sudah menyampaikan kepada bupati kondisi ini, harapannya jalan tersebut bisa segera ditangani tahun ini juga. (Tim/If)

You may also like

Comments

Comments are closed.