0

BIREUEN, INDONEWS – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait kepastian hukum terhadap pemblokiran rekening pelaku UKM agen BRI-Link atas permintaan BNN.

Berawal dari surat yang dilayangkan Rizal Fahmi (32), pelaku UKM agen BRI-Link, warga Keude Punteut Kota Lhokseumawe kepada Haji Uma yang memohon untuk memfasilitasi pembukaan blokir rekening miliknya pada Bank BRI Kota Lhokseumawe, yang menurut keterangan pihak bank pemblokiran dilakukan atas permintaan BNN.

Rekening BRI nomor 004301002268303, Rizal Fahmi diblokir oleh BRI sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp.80.983.091, hingga saat ini rekening Rizal Fahmi belum ada kejelasan pembukaan blokir.

Dugaan awal, rekening Rizal Fahmi diduga melakukan pencucian uang narkoba. Namun setelah beberapa kali BNN melakukan penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup atau nihil.

BNN juga sudah mendata aset milik Rizal Fahmi, semuanya berstatus sewa dan tidak terindikasi pencucian uang karena layanan BRI-Link yang dijalankan selama ini sama seperti layanan perbankan, yaitu pengiriman dan penarikan uang oleh masyarakat dengan membayar jasa yang ditentukan.

BACA JUGA :  Ditangkap Otoritas Myanmar, Tujuh Nelayan Aceh Timur Dapat Bantuan Hukum dan Logistik dari KBRI

Setelah dilakukan penyidikan, BNN tidak dapat meningkatkan status pemeriksaan secara hukum karena bukti yang tidak cukup. Selanjutnya penyidik BNN meminta Rizal Fahmi untuk membuat surat permohonan pembukaan blokir rekening bank ke BNN Pusat.

“Namun sesudah beberapa kali dilayangkan surat kepada BNN Pusat, sama sekali tidak ada respon dan rekening Rizal Fahmi masih diblokir oleh pihak Bank BRI,” jelas Haji Uma.

Upaya juga dilakukan dengan mengontak BRI, namun BRI mengatakan belum ada surat yang mereka terima untuk pembukaan blokir dari BNN.

Haji Uma melalui surat yang dilayangkan kepada BNN RI dan ditembuskan kepada Bank Indonesia, meminta BNN untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Apapun usaha dan upaya atau dengan dalih penegakan hukum yang dilakukan namun ada indikasi kelalaian, itu salah secara prosedur. Apalagi menghambat pertumbuhan UMKM tentu melanggar PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah,” jelasnya.

Haji Uma menambahkan, agen BRI-Link merupakan mitra bank BRI yang selama ini sangat membantu masyarakat dalam transaksi keuangan termasuk pada malam hari dan juga sebagai pendongkrak UMKM di Indonesia.

BACA JUGA :  DPR Kritik Polisi Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di Konsesi Anzawara Satria

“Maka oleh karena itu, semua pihak harus memiliki komitmen dalam menjalankan tugas. Jangan menyandra dan membunuh pelaku usaha kecil di masyarakat. BNN harus profesional dan transparan dalam bekerja, harus membantu mewujudkan  program pemerintah menghidupkan UMKM, karena UMKM itu tulang punggung perekonomian Indonesia,” ungkap Haji Uma.

Selaku seorang Anggota DPD RI, Haji Uma meminta kepada BNN untuk menindaklanjuti persolan ini dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setara tanpa memilah masyakat kelas atas dan kelas bawah, juga mendisiplinkan dan menindak tegas jika ada oknum personelnya yang melanggar SOP dan peraturan yang berlaku. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline