BIAK, INDONEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung pemerataan pembangunan di tanah Papua, dengan menyesuaikan kearifan lokal
Kementerian ATR/BPN sangat peduli dengan penyelesaian permasalahan yang ada di Papua, khususnya bagaimana pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua. Maka dari itu, rencana pembangunan Provinsi Papua harus berdasarkan kearifan lokal.
“Makanya di Papua itu kalau dibangun harus ada 3 tumpunya. Pertama, agamawan; kedua, adat; yang ketiga, baru negara. Kalau tiga ini tidak seimbang, itu tidak akan jalan,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah dalam Diskusi Interaktif di Studio Pro 1 Radio Republik Indonesia (RRI) Biak, Provinsi Papua, Selasa (26/04/2022).
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk membuat rencana pembangunan Papua yang juga menjamin kesejahteraan masyarakat Papua. M. Adli Abdullah mengatakan, ia ditugaskan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mencari format terbaik untuk Papua.
“Jadi kalau investasi berjalan, masyarakat adat itu tidak dimarginalkan. Papua itu masa depan,” ucap M. Adli Abdullah.
Untuk mengawal pembangunan di Papua, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Otonomi Khusus dan yang terbaru adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dengan didasari aturan-aturan tersebut, jika ada rencana investasi di tanah adat, pihak pelaku usaha harus bekerja sama dengan masyarakat adat. Namun sebelum masuk ke langkah itu, perlu dibuat Hak Pengelolaan (HPL) nya terlebih dahulu. Pada tahap inilah tugas pemerintah daerah, yakni untuk mengakui keberadaan masyarakat adat.
“Di Papua ada sekitar 250 masyarakat adat, di Papua dan di Papua Barat ini. Tugas pemerintah kabupaten ini, seluruh masyarakat adat tersebut harus diakui, di Perda-kan (Peraturan Daerah, red) semua. Dan itu Pemda (pemerintah daerah) yang harus proaktif dengan seluruh elemen,” sebut M. Adli Abdullah.
Keharmonisan antara rencana pembangunan, pemenuhan hak masyarakat adat, dan komitmen pemerintah Indonesia merupakan hal yang perlu ditekankan dalam membuat dasar pembangunan Papua.
“Global tapi lokal. Mari kita bangun jembatan, jangan kita bangun tembok. Investor boleh saja masuk, tetapi dengan syarat hak masyarakat adat tidak boleh hilang,” pungkas Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat.
Sebagai informasi, Diskusi Interaktif ini merupakan bagian pra-acara dari rangkaian Kegiatan Analisis Papua Strategis yang berlangsung pada 28 s.d. 30 April 2022, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. (Bint/FT)
Comments