0

SUKABUMI, INDONEWS – Satuan Reskrim Polres Sukabumi, mengamankan 8 unit kendaraan jenis truk yang mengangkut material pasir besi di jalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Ali Jupri menyatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

“Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” kata Ali dilansir tim liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (22/12/23) pagi.

Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke daerah Bayah Propinsi Banten.

“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” kata Ali. (Yogi Ramlan/Ndi)

BACA JUGA :  Bupati Sukabumi Simak Paparan Presiden Soal Virus Omicron

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum