0

BOGOR, INDONEWS – Program pemerintahan untuk pembuatan sertifikat tanah di desa terpencil patutnya diapresiasi semua pihak. Namun berbeda dengan Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu warga berinisial K, lapangan bola di depan kantor Desa Wargajaya kepemilikannya seharusnya aset desa, sesuai dengan surat imbauan yang dibuat pada tanggal 15 Juni tahun 2001.

“Di dalam surat menerangkan, atas kerja keras pemerintah desa dan dukungan dari warga pada priode 1993 sampai dengan tahun 2001 salah satu pencapaian di Desa Wargajaya ialah mempunyai lahan sarana olahrga seluas 4000 M2 (empat ribu meter per segi),” jelasnya, Minggu (6/2/2022).

Sangat disayangkan, katanya, tahun 2021-2022, lahan lapang bola menjadi kepemilikan pribadi atas nama kepala desa H. Ooy Tamami, jelas menjadi keluhan warga.

“Pasalnya warga pun ikut berperan dalam mendapatkan lahan tersebut, bahkan beberapa warga melakukan iuran,” pungkasnya.

Dengan jadinya sertifikat hak milik (SHM) ini, jelas adanya kejanggalan yang dilakukan pihak oknum pemerintah desa yang mana proses pembuatan sertifikat pastinya beracuan pada dasar hak dasar kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA :  Lantik Kades Jambuluwuk, Plt. Bupati Bogor Minta Layani Masyarakat Dengan Amanah

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa warganya tidak dapat dikonfirmasi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor