0

BANGKA, INDONEWS – Aktifitas Penambangan Timah Ilegal di perairan laut mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka (Teluk Kelabat Dalam, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung) baik siang maupun malam hari terus berlangsung sampai saat ini, Selasa (16/8/2022).

Aksi pencegahan dan tidakan hukum yang dilakukan oleh Pj. Gubernur dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya tidak berpengaruh apa-apa.

Yang paling menarik, pungutan liar oleh oknum-oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat kampung masih merajalela. Padahal saat ini sedang dilangsungkannya proses persidangan dengan kasus yang sama, yakni kasus pungutan liar di tambang ilegal laut mengkubung dengan terdakwa mantan oknum ketua RT, KSM dan oknum warga, Asm. Mirisnya, beberapa oknum APH pun mengetahui akan adanya pungutan liar tersebut.

Menurut keterangan salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pungutan itu dilakukan setiap hari dengan nominal yang bervariasi.

“Setiap hari mereka (panitia) memungut ke ponton-ponton, ada yang 300 ribu dan ada yang 150 ribu, tergantung jenis ponton, besar atau kecil,” ujar narasumber tersebut.

BACA JUGA :  Menjemput Asa di Atas Lumpur, Nestapa Abadi Warga Sumber Arum

Sedangkan oknum warga seorang pria yang tampak dalam foto (tangkapan layar video) yang sedang melakukan pungutan menurutnya memang benar merupakan salah satu warga Mengkubung.

“Ya, orang itu namanya Am, anak buahnya Rah, dia salah satu yang mungut, warga mengkubung, rumahnya didekat mesjid ujung kampung,” jelasnya.

Kepala Desa Riding Panjang, Surya Darma saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan komentarnya lebih memilih diam, dengan tidak memberikan jawaban sampai dengan diturunkannya berita ini.

Selanjutnya diminta kepada aparat penegak hukum terkait agar dapat melakukan penyelidikan mengenai pungutan liar yang masih berlangsung tersebut. [Ag]

You may also like

Comments

Comments are closed.