0

BOGOR, INDONEWS – Terkait salah satu Calon Anggota  Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, nomor urut 1 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Bogor, yaitu Okky Setyawan yang diduga tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT 01/010, Desa Sukamaju, Camat Jonggol angkat bicara.

Camat Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Andri Rahman melalui pesan WhatsAap mengatakan bahwa dirinya akan membuat surat pada kepada desa untuk menegur oknum caleg tersebut.

“Nanti saya berikan surat kepada kades untuk melakukan teguran kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Sementara Kades Sukamaju, Holil saat dikonfirmasi tidak menjawab.

Untuk diketahui, Okky Setyawan diduga melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan UU  No 7 Tahun 2017 Pasal 494.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Sukamaju, Rohman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap dengan menanyakan apakah caleg tersebut mengundurkan diri dari jabatan ketua RT atau tidak.

“Nggak (mengundurkan diri, red), emang kenapa?” ujarnya, Jumat (22/12/2023) lalu.

Selain itu, sekdes juga menyarankan agar konfirmasi kepada yang bersangkutan agar lebih jelas.

BACA JUGA :  Proses Pemilihan di 2 Kecamatan Bireuen Berlangsung Lancar

“Langsung ke Okky nya aja,” ucapnya.

Sementara itu, Okky Setiawan saat dikonfirmasi malah bertanya balik mempertanyakan peraturan  yang melarang RT RW terlibat mencalonkan diri ada atau tidak.

“Kalau di peraturan Bawaslu ada enggak yang  melarang RT RW terlibat mencalonkan diri,” tanyanya.

Selain itu, dia juga bertanya kepada awak media bahwa masalah buat awak media apa dan apakah dia melanggar aturan.

“Trus masalahnya buat Anda apa? Apakah saya melanggar peraturan Bawaslu, kalau memang dilarang oleh Bawaslu mundur jadi ketua RT gak masalah bagi saya,” terangnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik