BOGOR, INDONEWS | Adanya dugaan penjualan BBM subsidi jenis bio solar ke mafia untuk ditimbun kembali terjadi di SPBU 34-168-XX Jl. Raya Narogong, Nomor 57 Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aktivitas tersebut dibenarkan salah satu sopir boks engkel yang berhasil ditemui di lokasi. Ia mengaku mobil yang dikendarainya milik bos berinisial M, yang diduga mafia solar subsidi.
“Ini (mobil, red) punya bos M,” kata sopir, sambil pergi membawa mobil boks yang diduga sudah dimodifikasi keluar dari SPBU.
Di tempat sama, salah satu operator SPBU mengaku tidak tahu jika mobil tersebut sudah dimodifikasi karena ngisinya sesuai aturan.
“Ngisi dengan batas wajar, hanya lima ratus ribu. Saya tidak tahu mobil itu mobil modifikasi. Kalau tahu saya enggak bakal isi, apalagi ngisinya tidak wajar. Dan di sini sudah ada SOP kalau pengisiannya tidak wajar tidak diisi,” kata operator SPBU.
Untuk diketahui, pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Jaya)
Comments