0

TANGERANG, INDONEWS | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menemui Kepala Bandara Budiarto-Curug, Indra Gunawan di kantornya, Rabu (24/7).

Kehadiran IWO di Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Budiarto diterima langsung Kepala Kantor UPBU Budiarto, Indra Gunawan bersama Kasubag Tata Usaha Mokhamad Munginudin; Kepala Urusan Jasa, Hendra Wijaya; Kepala Unit Keamanan Penerbangan, Rohlan.

Kemudian Kepala Unit Bangunan Landasan, Ari Nugraha; Kepala Unit PKP-PK, Haris; Kepala Urusan Humas, Nurmanita Perwitasari; Kepala Kelompok Jabatan Fungsional, Sugiharto; dan Staf Urusan Keamanan Penerbangan, Wahyudi.

Dari pihak IWO Indonesia DPD Kabupaten Tangerang, terdiri dari Pesta Tampubolon (Ketua); Juara Simanjuntak (Wakil Ketua); Karno Tedjo (Sekretaris); Liber Sitinjak (Bendahara); dan Tetep Bimbing Gunadi,S.Pd.,M.Si (Wakil Sekretaris) atau lebih akrab disebut TB.Gunadi.

Kepala Kantor UPBU Budiarto, Indra Gunawan pada kesempatan itu menyampaikan banyak hal tentang Bandara Budiarto yang lebih dikenal dengan PLP Curug atau STPI Curug atau saat ini PPI (Politeknik Penerbangan Indonesia) Curug.

TB Gunadi pada pertemuan itu tak luput menanyakan terkait isu alotnya kepala Bandara memberi ijin pembuatan gapura atas usulan Ketua RT Ade Kadisah atas nama perwakilan masyarakat Kampung Kadaung RT 03 RW 06.

BACA JUGA :  Usai Dilantik Jadi Anggota Dewan, Wawan Sumarwan Siap Melayani Masyarakat

Padahal gapura itu sangat dinantikan keberadaannya di Kadaung sebagai pintu gerbang juga sebagai pintu masuk Kampung Kadaung. Di samping itu, memudahkan para pengunjung atau siapa pun untuk mengetahui keberadaan nama dan tempat wilayah yang dikunjunginya, bahkan menurut tradisi masyarakat jawa, gapura juga adalah wujud ungkapan selamat datang kepada tamu yang akan berkunjung ke wilayah tersebut.

Untuk pertanyaan hal gapura, Indra Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memberi izin atas usulan tersebut.

“Gapura silahkan dibangun, namun karena yang akan didirikan gapura tersebut diatas tanah milik departeman perhubungan, maka ada syarat dan ketentuan berlaku, nanti pihak yang mengusulkan gapura membuat pernyataan bahwa walaupun gapura itu dibangun permanen tetapi bila pihak Bandara dalam hal ini departemen perhubungan akan menggunakan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan gapura tersebut harus merelakan diserahkan ke pemilik dan tidak ada tuntutan,” paparnya.

Ketentuan selanjutnya, sambung Indra, harap ikuti design yang dibuat pihaknya.

“Ada ucapan selamat datang nama kampung seperti layaknya gapura, jangan ada logo atau tulisan yang lain selain logo departemen perhubungan dan pemda, karena  bila ada nama tulisan atau logo lain baik PT atau CV dan lainnya dari pihak lain, itu sudah masuk ke ranah reklame,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sertijab Kepala SMPN 12 Kota Serang, Kualitas Pendidikan Diharapkan Meningkat

“Bila sudah mengarah reklame maka ada kewajiban membayar , tentunya pengertian bayar di sini bukan bayar kepada bandara atau apalagi kepada pribadi saya, tetapi bayar yang dimaksud adalah bayar pajak reklame, ini ketentuan PP (Peraturan Pemerintah,) bukan kata saya,” jelasnya. (Karno 77)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten