0

TANGERANG, INDONEWS – FIF Cabang Balai Raja Kabupaten Tangerang disebut melanggar hukum karena memberikan informasi kepada mata elang atau debt collector (DC).

Hal itu ketika salah seorang debitur FIF Cabang Balai Raja mengendarai kendaraannya dan diberhentikan pihak Matel dan DC di tengah jalan, sehingga sempat terjadi cekcok dan meresahkan masyarakat.

Nasabah berinisial M tidak mau kendaraannya ditarik, karena pihak DC beralasan mau cek STNK.

“Dari mana aturannya DC memeriksa STNK. Dia itu bukan polisi,” kata M.

Sementara saat awak media menkonfirmasikan hal itu dengan menghubungi I dari FIF Cabang Balai Raja, ia justru bertanya siapa yang menyebar informasi nasabahnya? I juga menegaskan jika FIF Cabang Balai Raja tidak menyebar data pribadi debitur.

Awak media juga mempertanyakan kepada pihak FIF Balai Raja apakah bekerja sama dengan PT APL Bima Mandiri yang mengaku sebagai pihak eksternal FIF? Namun I dari FIF Cabang Balai Raja bungkam hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan menurut M, data dirinya di FIF telah tersebar ke pihak lain atau debt collector PT APL Bima Mandiri.

BACA JUGA :  Operasional Manager Mic Up: Pentingnya Menjaga Toleransi dan Kekompakan Dalam Berkerja

“Data saya kan ada di FIF, namun kini menyebar ke APL. Maka atas kasus ini, saya berharap aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aksi-aksi DC yang meresahkan. Belum lama ini juga terjadi penusukan salah seorang pengacara oleh pihak DC di Tangerang. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” harap M.

Ia juga berharap kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap FIF Cabang Balai Raja yang telah menyebar data pribadi konsumen ke pihak lain.

“Jika benar menyebar data pribadi orang lain adalah melanggar hukum, saya berharap kepolisian menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Valent)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten