BIREUEN, INDONEWS – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Bireuen resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada sejumlah toke bangku dan pedagang di Pasar Rakyat Cureh yang dinilai telah menggunakan fasilitas umum (fasum) dan zona terlarang untuk kepentingan usaha.
Surat teguran tersebut diserahkan secara langsung oleh Haria selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, didampingi Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi Fakruddin, S.E., Kasi Ops Satpol PP Fazakir, S.Sos, Kasi Penyidik Satpol PP T. Amrullah, Lc., M.A., anggota Satpol PP, serta Babinsa Kota Juang, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan Surat Nomor 500.2/319/2026, hasil pemantauan petugas pengelola pasar menemukan adanya pelanggaran berupa penempatan dan penambahan bangunan maupun perlengkapan usaha pada fasilitas umum yang merupakan zona larangan.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait ketertiban pasar.
Melalui surat tersebut, Disperindagkop Bireuen memberikan teguran pertama dan memerintahkan para pedagang untuk segera membongkar serta memindahkan perlengkapan usaha, termasuk tong ikan yang ditempatkan di area terlarang, dalam waktu paling lama dua hari sejak surat diterbitkan.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah penertiban dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Disperindagkop Bireuen, Julfikar, S.P., M.P.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Toke Bangku, Abdullah Arun, meminta pemerintah daerah mengundang seluruh toke bangku ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen untuk menggelar rapat bersama.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna menyamakan persepsi dan memastikan seluruh pedagang memahami aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan.
Ia juga berharap seluruh pedagang ikan dan pedagang lainnya yang masih beraktivitas di luar kawasan pasar dapat ditertibkan dan dipusatkan ke dalam area pasar.
Dengan demikian, aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertata, nyaman, dan mampu menghidupkan kembali geliat ekonomi Pasar Rakyat Cureh.
Selain persoalan penataan pasar, warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas PUPR segera memperbaiki jalan yang berlubang di kawasan pasar karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemberian surat teguran ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang menilai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha telah menyebabkan penyempitan badan jalan dan mengganggu kenyamanan serta kelancaran aktivitas pasar.
“Ketertiban bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan hak semua orang terlindungi. Pasar yang tertata adalah cermin daerah yang maju, sedangkan aturan yang ditegakkan dengan adil akan melahirkan kepercayaan dan kesejahteraan bersama.” (Hendra)





























Comments