BOGOR, INDONEWS – Guna menegakkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Kecamatan Citeureup mulai melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh minimarket di Citeureup.
Pengawasan dilakukan seiring maraknya minimarket yang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Camat Citeureup, Ridwan Said mengaku akan menyurati dan menegur minimarket yang diduga melanggar perda di wilayahnya.
“Terima kasih infonya. Kami akan surati dan tegur sesuai perda untuk mengikuti jam operasional sesuai perda,” ujar Ridwan, kepada Media-Indonews melalui pesan WhatshAap, Minggu (29/1/2023).
Camat Citeureup mengaku pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Dan akan kami koordinasikan dengan dinas perdagangan serta Satpol PP,” tukasnya.
Untuk diketahui, sesuai Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional minimarket dibatasi hanya sampai Jam 22.00 WIB. (Firm)




























Comments