0

BOGOR, INDONEWS – Upaya pemerintah guna membantu mewujudkan peningkatan kondisi sosial dan ekonomi dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, dan suatu wadah yang dibentuk masyarakat dalam bidang pendidikan berbasis non formal. Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 butir 10.

Program yang diselenggarakan PKBM pun beragam, tak terbatas, namun disesuaikan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat, serta harus bermakna dan bermanfaat.

Cakupannya, program pada PKBM antara lain pendidikan kesetaraan (kejar paket A, B dan C), pendidikan keaksaraan, pendidikan kewarganegaraan, kerumahtanggaan dan lain-lainnya.

Namun kadang disayangkan, kehadiran salah satu satuan pendidikan non formal itu bagi segelintir oknum malah justru dijadikan aji mumpung untuk berusaha, terlebih terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bahkan seolah tak lagi mengindahkan tujuan serta visi misi pelaksanaannya.

Seperti keterangan H. Maman Sulaeman, Kepala Sekolah Fitrah Mulia, Kampung Nambo, RT 06, RW 02, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022).

Ia mengakui adanya pungutan atau kutipan biaya bimbel (bimbingan belajar) pengetahuan tentang komputer oleh PKBM Fitrah Mulia.

BACA JUGA :  Perpisahan Siswa SMK Negeri 1 Peusangan Diwarnai Lomba Fashion Show

Ia juga menjelaskan kuitansi yang beredar, bahwa itu benar kuitansi pungutan sebesar Rp. 1 juta., namun bukan untuk pendaftaran PKBM (Paket C) melainkan biaya bimbel peserta PKBM selama 3 tahun.

“Uang satu juta tersebut sudah dikembalikan ke peserta PKBM karena peserta PKBM tersebut mengundurkan diri,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa program bimbel komputer tersebut hanya program tambahan guna meningkatkan peserta PKBM pelajaran tentang komputer, dan tidak semua peserta PKBM ikut bimbel komputer, artinya mereka yang bersedia saja.

Ia juga menjelaskan, dari jumlah keseluruhan peserta didik yang mencapai ratusan dan tersebar di wilayah Kecamatan Klapanunggal, diketahui jika proses belajar mengajar Fitrah Mulia dalam seminggu hanya bisa dilakukan sebanyak empat kali pertemuan.

Untuk diketahui, bahwa tujuan PKBM adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental.

Selain itu, dari pendidikan non formal pun juga dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal. Tentunya setelah melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor