0

BEKASI, INDONEWS | Sidang terkait harta bersama milik tergugat satu dan tergugat dua terus bergulir.

Pasalnya penggunggat masih meyakini bahwa dirinya adalah istri sah tergugat dalam persidangan di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jalan  Jendral Ahmad Yani nomor 10 Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penggugat menghadirkan dua orang saksi sekaligus guna memberikan keterangan untuk meyakinkan Ketua Majelis Hakim, Kamis (1/8).

Para saksi memaparkan langsung kesaksiannya dengan didengar Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota, terkait objek sengketa tanah dan bangunan yang diketahui sebagai harta bersama dalam gugatan penggugat dan melihat sejauh mana kedekatan para saksi dengan penggugat, agar apa yang disampaikan dapat menjadi penilaian majelis hakim.

Penggugat mengetahui informasi tentang satu unit tanah dan bangunan yang dijual di daerah Bekasi, yang pemiliknya semula adalah saksi 1. Diketahui saksi 1 bahwa tempat tinggal asal penggugat dari Bandung, dengan sengaja penggugat secara langsung menemui saksi 1 untuk berbicara proses jual beli umumnya.

“Yang penting terjual dan terima bayarannya,” kata saksi 1, dalam keterangan saksi 1.

Ia mangaku tidak memperhatikan secara rinci status penggugat dengan tergugat.

“Tahunya pasangan ini hadir dihadapan notaris dan saya tanda tangan jual belinya,” kata saksi 1.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Raditya SH, M.Ba sempat memperlihatkan beberapa lembar kuitansi pembayaran jual beli atas rumah dan tanah yang dibayar dan ditandatangani langsung pembelian secara bertahap oleh tergugat 1 langsung ditunjukan dihadapan saksi 1 dan diakui saksi 1 tanda tangan suaminya dengan tergugat.

Jual beli yang berlangsung dihadapan notaris yang dipertegas dihadapan Majelis Hakim tentang adanya foto bangunan rumah dan halamannya, terlihat foto kebersamaan penggugat dengan beberapa orang teman kerja penggugat yang berprofesi sebagai pramugari dari maskapai Garuda Indonesia yang sengaja hadir, yang katanya acara syukuran rumah barunya. Demikian dipertegas saksi 2.

Sementara majelis hakim setelah mendengar penjelasan saksi 2 tentang adanya seorang designer interior yang tengah memperindah sisi-sisi rumahnya yang dikenalnya hanya perkawanan pramugari saja.

BACA JUGA :  Dugaan Pelecehan oleh Kades Terhadap Wartawati Berbuntut Laporan Polisi

Kuasa Hukum Tergugat, (Yunus) Lukman Mahdami S,TH.I, SH, MA, MH., M.Kn menjelaskan kepada wartawan, persidangan ini terlihat banyak kejanggalan atas pemaparan para saksi karena tidak menunjukan kebenarannya dalam gugatan, justru yang dijelaskan para saksi gugatan penggugat cenderung mengada-ada bahkan banyak kebohongannya.

“Foto-foto yang dicetak berasal dari petikan handphone merk tentunya handphone mahal. Berfoto ria di halaman maupun di ruangan rumah. Dalam kesaksian saksi 2 dari penggugat untuk menguatkan tanah dan bangunan yang dimaksudkan adalah milik penggugat. Kuasa hukum tergugat memberikan contoh soal jika saya berfoto di depan rumah bapak Jokowi berarti itu saya akui rumah saya,” kata saksi 2. “Ya silahkan saja,” katanya, sambil senyum menggelitik.

Peristiwa yang sakral, yaitu pernikahan tidak pernah ditunjukan sebagai petunjuk yang jelas, dan keterangan pencatatan adanya pernikahan dari KUA di Soreang, Bandung.

Hal ini menguatkan dugaan terhadap penggugat yang mengaku-ngaku sebagai pemilik bagian harta tergugat 1 dan tergugat 2, hanya karena menunjukan adanya perceraian sementara kutipan akta nikahnya sudah lebih dahulu dibatalkan dengan adanya putusan pengadilan agama atas gugatan kepala KUA Soreang Bandung.

Atas hal itu, dikonfirmasikan ke Kepala KUA Soreang Bandung dan diserahkan ke Majelis Hakim sebagai berkas bukti tentang tidak adanya proses pencatatan pernikahannya di KUA Soreang Bandung.

“Dalam gugatan penggugat yang juga mempertegas kalau tergugat 1 masih beristri sah dengan tergugat 2. Seharusnya tergugat 2 sebagai istri yang sah telah memperoleh putusan pengadilan untuk Tergugat 1 dapat berpoligami,” katanya.

Hal ini pun tidak pernah dihadirkan sebagai bukti kuat tergugat 1 dapat menikah dengan pilihannya yang lain. Justru Penggugat membuat dokumen yang salah seperti KTP, Kartu Keluarga /KK untuk dijadikan bahan buatan kutipan akta nikah yang direncanakan dibuat di KUA Soreang Bandung.

BACA JUGA :  APH Terkesan Tutup Mata Terkait Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal di Pondok Ranggon

“Itu pun sudah diarahkan oleh oknum KUA yang dikenalkan dari seorang pejabat, yang kemudian dapat dibuatkan sebuah buku kutipan akta nikahnya. Sementara dengan cara membuat keterangan kehilangan lebih dahulu dari polsek di kawasan Bekasi,” paparnya.

Dalam keterangan saksi 2 yang menegaskan dirinya tidak mengetahui acara maupun prosesi pernikahan dari Penggugat, sedangkan pertemuan hanya sekali dengan Tergugat apalagi dengan tergugat 2 tidak pernah bertemu.

“Dan tidak tahu kalau tergugat 2 adalah istrinya. Saksi 2 pun menegaskan atas pertanyaan kuasa hukum tergugat bahwa tidak pernah mengetahui ada pernikahan seperti dalam rukun nikah dalam islam, juga tidak tahu adanya serah terima maupun ijab qobul dalam pernikahan umumnya, apalagi tentang adanya penghulu maupun serah terima mahar, bahkan saksi dalam pernikahannya,” paparnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum tergugat mengaku setelah menemui Kepala KUA Soreang Bandung dan Penghulu di KUA Soreang Bandung yang mengatakan seperti bukti surat yang diserahkan ke majelis secara tegas diucapkan “tidak pernah ada Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat 1″.

“Anehnya penggugat bisa punya buku nikah dan identitas Tergugat 1 yang dituliskan dengan status duda. Padahal identitas Tergugat 1 tercantum hanya di Surabaya setelah dicek keabsahannya sesuai bukti surat dari kelurahan dan dukcapil tertera “tidak terdaftar di Bekasi”. Jadi sejak tahun 2011 sudah berada di Surabaya sesuai keterangan domisili dari kelurahan Surabaya Jawa Timur,” paparnya.

“Kepala KUA Soreang Bandung pun tegas mengatakan, sampai sekarang mana ada Penggugat memenuhi persyaratan administratif yaitu N1 sampai N6 yang umumnya pasutri lakukan ketika akan menikah. Pasti saya periksa dulu baru dilimpahkan penghulu untuk jadwal kapan pelaksanaan nikahnya,” kata kepala KUA, dikutip kuasa hukum tergugat.

Selama ini dari persidangan awal di Pengadilan Agama Cikarang, kemudian di Soreang Bandung dan di Bekasi sebenarnya mengulang kembali, padahal kasus ini sudah inkrah, tetapi ada informasi telah dikasasi dan ada PK semua perangkat itu sebenarnya menegaskan kekuatan pernikahan antara penggugat dengan tergugat 1.

BACA JUGA :  Brenda Aprilia Liem Diangkat Jadi Wakil Bendahara Women Lawyer Club

“Hingga pada intinya penggugat diduga ingin mencari legalitas perkawinan melalui institusi pengadilan agama, tidak tahu lagi jika ada niat lainnya,” tegas kuasa hukum tergugat.

“Jelas sudah terlihat bahwa kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, saya melihat banyak sekali keterangan-keterangan yang diberikannya justru sebaliknya dari gugatan penggugat menjadi keterangan yang jelas mengada-ada dan cenderung palsu. Contohnya saja, tentang foto bersama di suatu halam rumah seseorang yang katanya saksi sedang berkumpul bersama teman seprofesi karena hajatan syukuran rumah baru yang ditunjukan sebagai rumahnya,” katanya.

“Padahal sudah jelas di dalam rumah itu ada orang yang menghuninya, seperti yang ditanyakan ketua majelis langsung di ruang sidang kepada penggugat hingga saya beri ilustrasi kepada saksi. Jika saya numpang foto di rumah presiden Indonesia, jadi hasil foto bisa saja saya mengakui bahwa itu adalah rumah saya. Di jawabnya saksi boleh saja, jelas dan terang diucapkan di muka sidang,” kata kuasa hukum tergugat.

Jika jelas dan sah statusnya, maka setiap pasutri punya hak untuk mendapatkan bagian harta bersama selama dalam ikatan pernikahan.

“Saya mengimbau kepada Pengadilan Agama khususnya agama Islam, jika hendak melakukan gugatan terhadap pasangannya maka harus melengkapi surat keterangan pernah adanya pernikahan dari tempat Kantor Urusan Agama setempat tidak cukup dengan keterangan kehilangan dari polsek agar tidak dibohongi yang akan berdampak pula terhadap kuasa hukum yang mewakili maupun yang mendampinginya ke dalam ranah pidana. Begitu juga kepada rekan sejawat notaris dimanapun berada penting untuk diperhatikan,” paparnya.

“Mudah-mudahan yang maha kuasa, menunjukan kebenaran itu sebenar-benarnya dan kita diberi kemampuan untuk mengikutinya dan yang zolim itu dijauhkannya hingga kita berada dalam jalan keridhoan ilahi, amiin,” pungkasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum