0

BOGOR, INDONEWS | Kasus laporan pemerasan yang dilakukan Yusuf Sulaeman (YS) terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupetn Bogor kembalidi gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor, Selasa (3/12).

Sidang berlangsung sebentar dengan agenda pembacaan putusan sela. Terdakwa YS hadir dengan didampingi penasehat hukumnya, Tamba M. Harianja, SH, Mkn.

Tampak pengunjung di ruang sidang dan diluar cukup ramai, termasuk dari liputan sejumlah awak media.

Hasil putusan sela, bahwa hakim menolak seluruh keberatan terdakwa lewat kuasa hukumnya. Putusan ini tetap dihormati oleh Tamba M. Harianja sebagai penasehat hukum dan tetap mengikuti tahapan persidangan berikutnya minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan para pelapor.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari adanya pemberian uang bernilai ratusan juta rupiah dari pejabat Disdik Kabupaten Bogor berinisial WM dan YT kepada YS di salah satu restoran.

Saat pemberian dan penerimaan uang tersebut berlangsung, tiba-tiba muncul petugas KPK dan langsung melakukan tangkap tangan dengan barang bukti.

BACA JUGA :  Oknum LSM Intimidasi Wartawan, Lenis Kogoya Desak Polres Bogor Tindak Premanisme

Kemudian petugas KPK membawa YS dan para pemberi ke KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK tidak butuh waktu lama menahan para terperiksa karena kasus tesebut bukan tindakan korupsi, tapi justru dikatakan sebagai pemerasan sehingga kasusnya diserahkan ke Polres Bogor.

Sementara Penasehat hukum YS, Tamba M. Harianja, SH., mengatakan bahwa mereka akan all out memperjuangkan kebenaran kasus ini.

“Kita ikuti saja dulu tahapan sidang berikutnya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, seorang pengamat, Johnner Simanjuntak menilai KPK tidak cermat dalam menerma laporan dari seseorang yang ternyata diketahui dari salah seorang mantan pejabat Disdik berinisial DS.

“Kalau bukan ranah KPK, kenapa KPK turun tangan? Patut disayangkan sikap KPK yang terkesan bermain. Padahal justru momen inilah pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan intensif kepada seluruh pejabat disdik terkait banyaknya dugaan korupsi yang kerap dilaporkan dan disoroti berbagai pihak. Sehingga tak terhindarkan, bahwa kasus ini sangat mengundang atensi publik penuh tanya,” katanya.

Menurut Johnner, kasus ini cukup menarik karena pada umumnya publik ingin melihat sebuah proses hukum apakah masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA :  Buntut Video Viral Perempuan Menyebut “Kampungan”, IKS Tetap Melaporkan

“Juga menarik, karena persepsi publik terhadap kasus ini full kejanggalalan dan anomali secara akal sehat dipertontonkan,” ujarnya.

Johhner menyebutkan, tidak sedikit publik mengatakan bahwa kasus ini harusnya masuk delik penyuapan karena barang bukti ada.

“Begitu juga pemberi dan penerimanya ada, sehingga kedua belah pihak harus sama-sama jadi tersangka atau terdakwa. Semua awal terjadinya kasus ini pastilah ada sebab akibat. Dimana sorotan publik terhadap naskah KKN alias korupsi sering disorot masyarakat, sehingga ada ketakuran di pihak pejabat Disdik jika isu korupsi ini terus berkembang dan sampai ke APH atau KPK,” paparnya.

Menurut dia, semua ini masih misteri bagaikan disembunyikan, jauh tertanam dibawah tanah.

“Pertanyaan publik saat ini adalah, apakah para penegak hukum di negeri ini masih tetap berpegang teguh dalam penegakan hukum dan keadilan? Masihkah kita bisa melihat wujud atau implementasi Fiat Justitia Ruat Caelum dan Kredo Fiat Justitia Et Pereat Mundus? Kalau hukum hanya hiasan bibir semata, Quovadis negeri ini,” tandasnya. ***

BACA JUGA :  PP Muhammadiah, PWM Jabar dan Dikdasmen Muhammadiyah Akan Membayar Rp10,5 Miliar

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum