JAKARTA, INDONEWS | Buntut intimidasi yang dilakukan oleh oknum LSM kepada wartawan di Kabupaten Bogor menuai sorotan, hingga mendesak kepolisian menindak tegas aksi premanisme.
Pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam dan menyayangkan tindak oknum LSM tersebut yang menurutnya seharusnya anggota LSM itu berpendidikan dan paham hukum bukan seperti preman.
“Sangat disayangkan. Dan kami mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut bak seorang tak punya pendidikan dan gak paham hukum,” kecamnya, Minggu (10/3/2024).
Lenis Kogoya mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti terkait intimidasi oleh preman yang mengatasnamakan LSM.
“Dalam waktu dekat kami akan sambangi Polres Bogor guna mendesak Kapolres Bogor agar segera menindak oknum tersebut,” tegasnya.
“Tetap maju dan konsisten dalam pergerakan bekerja dalam memerangi premanisme itu nanti kita akan mendesak pihak polres, dalam hal ini menyikapi dan menindak para premanisme yang berkedok LSM tersebut,” katanya.
Adapun, kata dia, Pasal 45B UU ITE berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Jaya)
Comments