JAKARTA, INDONEWS — Terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Nasionalis Nusantara (ANTAR), Walman Siagian angkat bicara.
“Batas usia dewasa menurut hukum perdata adalah 21 tahun. Sementara dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dianggap dewasa 18 tahun,” jelas Walman, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ia menambahkan, kata dewasa dalam UU berbeda lagi dalam UU hukum pidana, setiap orang berumur 16 tahun pelaku tindak pidana dianggap dewasa.
“Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih,” katanya.
Oleh sebab itu, tambah Walman, MK jangan jadi alat pemuas kepentingan perorangan. Menurutnya, terlalu mengada-ada jika isi gugatan batas usia 40 tahun digugat di MK.
“Maka batu ujinya terhadap pasal mana yang bertentangan dengan UUD, kenapa batas usia harus 35 tahun? Bukankah setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Kalau seperti itu harusnya gugatan itu mengacu terhadap usia 17 tahun, sesuai dengan UU pemilu tentang usia hak pilih,” paparnya.
Walman yang pendukung Jokowi militan, dan Ketua DPD BaraJP Banten serta Ketua DPP BaraJP menilai MK terlalu mengada-ada terhadap batas usia minimal 35 tahun, sebab tidak ada dasar batu ujinya dalam UUD.
“Kalau MK memutus batas usia terhadap batas usia capres/cawapres, maka sebaiknya DPR dibubarkan saja, sebagai lembaga legislatif biar MK saja yang merangkap sebagai lembaga legislatif,” katanya.
Terakhir, Walman mengingatkan MK untuk tidak mengacaukan sistem hukum demi kepentingan sesaat.
Seperti diketahui, pekan depan, tepatnya Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.
Salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ***
Comments