0

BOGOR, INDONEWS – Susunan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 resmi dirubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, perubahan susunan dapil itu disahkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024 yang diterbitkan Selasa (7/2).

Dalam peraturan KPU ini, disebutkan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Selanjutnya, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Sehingga, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

BACA JUGA :  Bara JP Aceh Dukung Adli Abdullah Sebagai Calon Pj Gubernur Aceh

Sementara dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD. Lalu, dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Dikutip dari Anataranews.com, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.

Lalu, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.

“Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru,” kata Ummi.

BACA JUGA :  Sejumlah Ormas di Lampung Sikapi Dugaan Kecurangan PPDB

“Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu,” katanya.

Berikut Data Berdasarkan PKPU 06 Tahun 2023

DAPIL JABAR

DPR RI

Dapil Jabar 5 = 9 kursi

Meliputi Kabupaten Bogor

DPRD Provinsi

Dapil Jabar 6 = 11 Kursi

Meliputi Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten

Dapil Kabupaten Bogor

Dapil Bogor = 55 kursi

Bogor 1 = 9 kursi

(Cibinong, Citeurep, Sukaraja dan Babakan Madang)

Bogor 2 = 10 kursi

(Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Klapanunggal dan Tanjungsari)

Bogor 3 = 10 kursi

(Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Tamansari dan Cigombong)

Bogor 4 = 7 kursi

(Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga dan Tenjolaya)

Bogor 5 = 10 kursi

(Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya dan Leuwisadeng)

Bogor 6 = 9 kursi

(Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Ciseeng, Ranca Bungur dan Tajurhalang). ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline