0

BIREUEN, INDONEWS | Meskipun dalam suasana gerimis , Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen kembali menggelar razia penegakan syariat Islam di bidang busana muslimah Kamis (15/5/2025).

Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Elak Desa Cot Gapu dan Desa Sagoe Kabupaten Bireuen, terdapat 6 orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan busana Muslimah.

Razia ini dilaksanakan sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang kewajiban berbusana Islami.

Aturan tersebut mewajibkan setiap Muslim harus mengenakan pakaian muslimah yang menutup aurat dan sopan, tidak tembus pandang sehingga bisa memperlihatkan bentuk tubuh.

Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, SE, didampingi Kasie Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Anwar Zulham, S.Sos mengatakan bahwa Razia ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap syariat Islam, khususnya dalam berpakaian busana muslim/muslimah.

Dalam pelaksanaannya, razia ini turut melibatkan unsur  Polisi Militer (POM) dan Polri.

“Dari hasil razia hari ini, kami menemukan 6 orang pelanggar Syariat yang tidak mengenakan busana Muslimah sesuai ketentuan. Jumlah laki laki 1 orang dan perempuan 5 orang. Kepada mereka, petugas langsung memberikan arahan dan meminta untuk segera mengganti pakaian dengan yang sesuai syariat,” ungkap Chairullah Abed.

BACA JUGA :  Kepala UPTD SDN 4 Peusangan Adakan Berbagai Perlombaan Islami

Pada kesempatan itu juga, ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Bireuen secara acak di beberapa titik lokasi agar senantiasa berpakaian sesuai ajaran Islam.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Bireuen dapat lebih memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam, demi menjaga identitas dan nilai-nilai keislaman,” tutup Chaidir Abed, sapaanya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.