PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jabar
DEPOK, INDONEWS | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang ikut terlibat dalam kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt).
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan keputusan mengenai sanksi tersebut akan ditetapkan setelah pelaksanaan Kongres PWI pada 30 Agustus 2025 mendatang.
“Usai kongres, PWI Depok akan segera menentukan sikap terhadap anggota yang terlibat dalam Plt,” ungkap Rusdy, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, PWI Pusat resmi mencabut pembekuan terhadap kepengurusan PWI Jawa Barat masa bakti 2021-2026. Pencabutan itu tertuang dalam SK No. 373-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto pada 1 Agustus 2025.
SK tersebut memuat dua poin penting. Pertama, membatalkan SK sebelumnya tentang pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.
Kedua, memulihkan kembali kepengurusan PWI Jabar sesuai SK tahun 2021 yang terakhir diperbarui pada 19 Juni 2024. Dengan demikian, keberadaan Plt PWI Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini lahir dari hasil rekonsiliasi antara Plt PWI Jawa Barat dengan pengurus definitif yang difasilitasi PWI Pusat melalui berita acara mediasi pada 31 Juli 2025.
Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan SK No. 374-PLP/PP-PWI/2025 tentang perubahan struktur kepengurusan PWI Jawa Barat. Hilman Hidayat tetap menjabat sebagai Ketua, sementara terjadi beberapa pergeseran posisi di jajaran pengurus harian dan seksi wartawan.
Beberapa nama baru turut bergabung, di antaranya H. Arihta U. Surbakti, Deddy Julyawan, dan Herry Setiawan di Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, serta beberapa pergantian posisi lain di bidang pembinaan daerah, kesejahteraan, pendidikan, kerja sama, hingga media siber. (GT)





























Comments