DEPOK, INDONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (8/4/2026). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Dalam pemaparannya, Supian menjelaskan tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Raperda pertama terkait pembangunan industri diarahkan untuk mendorong terciptanya sektor industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan tetap mengoptimalkan potensi daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan menitikberatkan pada integrasi sistem transportasi perkotaan, penguatan pengawasan lalu lintas, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi seperti kendaraan listrik dan digitalisasi transportasi.
Adapun Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah bertujuan melakukan penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien, sesuai prinsip kesesuaian struktur dan fungsi.
Pengajuan ketiga Raperda ini didasari adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.
Dalam pandangan umum fraksi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya agar ketiga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Menutup penyampaiannya, perwakilan fraksi PKS, Nur Hidayat, menekankan pentingnya agar Raperda yang dibahas mampu memberikan manfaat nyata dan cepat dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Ia juga menyampaikan pesan penutup melalui pantun sebagai pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah dan legislatif.
Fraksi PKS berharap berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Depok dalam merumuskan langkah teknis ke depan, demi menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah masa transisi pemerintahan. (Gustini)





























Comments