0

BOGOR, INDONEWS |  Ratusan karyawan PT. Trussindo kembali harus mengalami kekecewaan karena gaji mereka selama tiga bulan belum dibayarkan majikannya.

Padahal pimpinan perusahaan sudah menjanjikan pembayarannya pada tanggal 15 April 2025, sehabis lebaran.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu karyawan yang didominasi kaum perempuan tersebut melakukan unjuk rasa menuntut upah yang terus tertunda, padahal mereka bekerja setiap hari.

PT. Trussindo yang bergerak dibidang tekstil atau garmen ini berlokasi di kawasan Perumahan dan Pemukiman PT. Ferry Sonneville atau lebih dikenal dengan nama PT. IFI (Investama Finance Indonesia), yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Informasi yang didapat bahwa pada tanggal 15 April 2025 semua upah karyawan akan dibayarkan sekaligus saat itu akan terjadi penggantian pemilik perusahaan.

Namun aneh, sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas (berbadan hukum) bisa bisa berganti pemilik perusahaan dalam waktu singkat. Hal ini jelas semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut ilegal.

Sebagaimana sering terjadi di lingkungan Kabupaten Bogor selama ini, perusahaan yang bergerak di bidang garmen kerap bermasalah terkait penundaan upah pekerja.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, PT. SBI Bangun Pondasi Masyarakat Lebih Baik dan Adil

Namun kejadian seperti ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah baik dari pemerintah kabupaten juga pemerintah provinsi. Kalau pun diberitakan di berbagai media masa, namun pemerintah terkesan tidak serius menangani kasus seperti ini.

Mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 3: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapat upah atau imbalan.

Tindakan sewenang-wenang dari pemilik perusahaan/pemberi pekerjaan yang tidak melakukan kewajibannya membayar upah pekerja, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap UU dan dapat diproses secara hukum. (John)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor