BOGOR, INDONEWS – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai carut marut. Pasalnya, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku dirugikan, diintimidasi serta diarahkan oleh oknum agar belanja ke salah satu e-Warung yang ditunjuk.
Setelah KPM menerima dana tunai Rp. 600 ribu yang disalurkan pihak Pos dan Giro, KPM digiring dan diarahkan agar langsung membelanjakan uang tersebut di e-Warong yang sudah ditunjuk dan komoditinya sudah dipaket.
KPM juga mengaku komoditi yang dibagikan tidak sesuai dengan nominal yang ada. Alhadil, KPM menilai tiap agen bisa meraup untung hingga Rp. 100 ribu dari masing-masing KPM.
“Beras yang disalurkan berkualitas rendah, buah serta sayuran juga harganya jauh dari harga pasar tradisional. Hal tersebut menjadi KPM merasa dirugikan,” ucap salah satu KPM, seraya meminta tidak disebutkan namanya, Senin (28/2/2022).
Sekretaris Desa Cibitung Tengah, Atik saat dikonfirmasi mengaku sudah menjelaskan semuanya bersama paguyuban Ketua RW dan RT se Desa Cibitung Tengah.
“Sudah dijelaskan termasuk juga ke warga yang memang bertanya langsung kepada saya terkait penggunaan BPNT yang sekarang disalurkan melalui Kantor Pos. Penjelasnnya berdasarkan surat edaran (SE) dari setda terkait aturan terbaru,” jelas Atik, melalui pesan WA.
Atik mengatakan, hasil musyawarah para kades bersama camat, untuk penyaluran dana dari kantor Pos ke KPM tidak diarahkan ke salah satu e-Warung yang ada di lingkungan masing-masing, karena sudah jelas tertera dalam Surat Edaran tersebut KPM bisa belanjakan uangnya di e-Warung tetangga maupun pasar terdekat.
“Hanya beberapa hari lalu memang sempat pihak e-Warung pernah memberikan informasi bahwa mereka juga menyediakan sembako yang dimaksud dalam aturan pemerintah terkait jenis pangan yang harus dibelanjakan oleh KPM,” katanya.
“Kalau informasi tentang KPM yang akan dicoret, mungkin ada miss komunikasi yah pak. Yang saya tangkap dari pembicaraan dengan para RW dan RT, bagaimana jika ada KPM yang tidak membelanjakan dana BPNT pada bahan pangan yang dimaksud, maka akan menjadi bahan untuk pelaporan ke tingkat yang lebih berwenang. Makanya kemarin juga sempat dibahas, hasil belanja BPNT harus difoto untuk bahan kros cek dan ricek. Namanya uang cash, apalagi di saat sekarang ini kebutuhan masyarakat sangat banyak, jadi dikhawatirkan dana untuk belanja pangan yang sudah termaksud dari aturan pemerintah, justru digunakan untuk hal lainnya. Mungkin ini hanya kekhawatiran kami yang berlebihan saja ya pak,” ungkapnya.
Sekdes menjelaskan, pihaknya mengupayakan selalu menjelaskan apa yang sudah tertera dalam aturan, terlebih setelah ada surat dari setda.
“Saya coba bantu jelaskan aturannya bagaimana, termasuk dimana mereka mau berbelanja. Malah bukan hanya warga, termasuk lembaga desanyapun ketika tadi ada yang masih belum faham terkait aturannya harus bagaimana, saya bantu jelaskan,” ujarnya.
Dikatakan, pembagian BPNT tahap satu ini untuk bulan Januari – Maret. “Saya baru bisa hadir sekitar jam 12.00 karena harus menghadiri dulu acara lomba anak saya di sekoah. Jadi saya baru bisa bantu jelaskan ke pihak lembaga desa dan warga yang langsung menemui saya,” tuturnya
“Kemarin saya sudah langsung komplain dihadapan sejumlah ketua RW dan RT, dan juga pengelola e-Warung, jika mau harus berkompetisi dengan sehat, minimal kualitas dan kuantitas dari barang komoditi yang disediakan e-Warung, harus jauh lebih baik, karena Cibitung Tengah punya pasar,” imbuhnya.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya hanya menyayangkan kenapa ketika pemerintah membuat aturan baru tentang BPNT yang dibayarkan secara tunai ke KPM, kenapa juga itu yang namanya agen E-Warung tidak dihapus saja sekalian. Bukankah e-Warung dibentuk satu paket dengan kegiatan BPNT. Biar semuanya rapi, tidak ada lagi oknum-oknum di tingkat manapun yang bisa memanfaatkan kondisi yang ada. Miris saya melihat situasi di bawah,” pungkasnya. (Firm)
Comments