Ketua Koperasi Galumpit Jaya: Jangan Bikin Senpi!
BANDUNG, INDONEWS | Menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak pelaku dan pengrajin senapan angin yang tergabung di Koperasi Galumpit Jaya, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Bandung untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan tidak membuat senjata diatas 4,5 mm.
Aparat kepolisian juga meminta para pengrajin untuk tidak coba-coba membuat senjata api illegal.
Ketua Koperasi Galumpit Jaya, H. Ateng mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri, terutama Intelkam Polri yang telah memberikan pemahaman dan pembinan terhadap para pengrajin senapan angin di Desa Cileunyi Kulon.
Ateng mengatakan, dirinya pernah bermasalah dan terlibat pembuatan senjata ilega hingga sempat menjalani hukuman beberapa tahun.
“Makanya, hal ini jangan sampai terulang. Saya mengajak semua pengrajin agar tidak membuat senapan diatas 4,5 mm. Kalau masih ada yang membat senapan diatas 4,5 mm, jangan harap akan lolos dari jerat hukum,” ujarna, Kamis (20/2).
Ia mengajak untuk menjaga lingkungan dan nama baik pengrajin dengan tidak melanggar aturan.
Ateng menegaskan, kejadian yang pernah dialaminya tidak dilakukan oleh pengrajin senapan.
“Intinya jangan melanggar aturan dan hukum tentang Undang-undang senjata api. Dan para pengrajin senapan angin yang belum tergabung di koperasi, segera bergabung dan menjadi anggota agar mendapatkan bimbingan dan pemahaman tentang senpi dari petugas kepolisian,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Budi, yang tergabung di Koperasi Galumpit Jaya. Ia mengajak semua pengrajin taat aturan, hukum dan Undang-undang tentang senjata api.
“Saya berharap apa yang telah terjadi dimasa yang lalu tidak terulang lagi. Kepada para pengrajin diharapakan taat aturan yang telah ditentukan pemerintah, khususnya Polri,” katanya.
Dirinya juga mengajak para pengrajin senapan angin untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan agar bersih dari pembuatan senjata ilegal diatas 4,5mm. ***
Comments