BOGOR, INDONEWS | Pengangkatan dua tenaga pendidik (tendik) menjadi PPPK di Kabupaten Bogor yang dinilai cacat hukum terus menuai beragam komentar berbagai kalangan, khususnya guru honorer.
Pengamat pendidikan dan sosial, Jhonner menyebutkan, wajah pendidikan di Kabupaten Bogor tak hentinya dicoreng akibat kelakuan oknum di pendidikan itu sendiri.
“Saat ini banyak persoalan di Disdik Kabupaten Bogor, mulai dari dugaan mark up belanja barang, terbaru ASN nya diduga selingkuh, hingga yang sedang ramai di kalangan guru honorer yaitu adanya pengangkatan tendik menjadi PPPK yang disinyali mal administrasi,” kata Johnner, kepada media ini, Rabu (11/5/2025).
Menurut Johnner, untuk memperbaiki birokrasi di tubuh Disdik Kabupaten Bogor, dibutuhkan perombakan pejabatnya atau minimal adanya ketegasan dari pemangku jabatan.
“Ironisnya lagi, ketika mereka (pejabat di disdik, red) ditanya atau diwawancarai, jawabannya suka ngawur, enggak nyambung dan terkesan menyepelekan persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubagumpeg) Disdik Kabupaten Bogor, Siswandi saat dikonfirmasi ihwal pengangkatan tendik menjadi PPPK tersebut melalui pesan WhatsApp, ia akan melakukan cek and recek dahulu.
“Sepengetahuan disdik, dua orang tersebut tenaga kependidikan, dan belum diangkat jadi PPPK,” katanya.
Padahal, dua orang tersebut secara tiba-tiba, telah menerima SK dari kepala sekolah masing-masing, sehingga saat ini menimbulkan kecemburuan bagi guru honorer lainnya.
Terlepas kedua guru ini sudah dilantik atau belum, nyatanya mereka telah mendapatkan SK.
Namun, saat ditanya lebih dalam soal permasalahan ini, Siswandi tidak memilih bungkam.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi wartawan, dua guru tersebut ialah Da dan AF. Mereka tidak tercatat sebagai guru di sekolah yang mengangkatnya, justru tercatat sebagai pegawai UPTD yang saat ini sudah dibubarkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Karadenan Kaum berinisial Ac yang mengeluarkan SK menyebutkan, AF bukan sebagai tenaga honor guru, namun sebagai honor tenaga administrasi.
“Yang bersangkutan mengabdi di SDN Karadenan Kaum sejak tahun 2017 sampai sekarang,” katanya.
Namun faktanya, pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Bogor, AF tercatat sebagai tenaga pendidik, bukan administrasi.
Jawaban Ac yang menyebut jika AF mengabdi di SDN Karadenan Kaum juga dinilai janggal karena dalam data, AF adalah petugas UPTD Cibinong.
Pertanyaannya, mengapa SK diterbitkan Kepala SDN Karadenan Kaum, sementara AF bekerja di luar lingkungan SDN Karadenan Kaum.
Hal ini menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan, karena SK yang diterbitkan diduga bodong dan cacat hukum.
Sementara AF, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban secara konkret. Ia justru menanyakan NPWP dan keabsahan perusahan pers wartawan. Sehingga wartawan telah menunjukan kesemuanya, dan dapat diakses melalui website resmi media.
Ketika ditanya mulai bekerja di UPTD sejak tahun berapa, AF menjawab sejak tahun 2012.
Kemudian ditanya SK pengangkatan dari Kepala SDN Karadenan Kaum Cibinong sejak tahun berapa, ia menjawab sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Ia juga mengaku jika Dinas Pendidikan mengetahui keberadaannya yang bekerja di UPTD.
Ia mengatakan, tugasnya di UPTD adalah sebagai operator kecamatan atau kesiswaan.
AF juga mengaku mendapatkan SK untuk tujuan mendaftarkan diri sebagai calon PPPK.
“Kami belum diangkat PPPK pak. Tenaga administrasi adalah tenaga pendidik alias tendik alias operator, itu yang harus digaris bawahi. Jadi kami bukan guru, tapi kami tenaga kependidikan,” kata AF.
Ia juga menerangkan, di Dapodik sendiri tidak ada pilihan tenaga administrasi, tetapi pilihannya adalah tenaga kependidikan.
Sementara Da, saat dikonfirmasi mengaku mulai bekerja di UPTD sejak tahun 2008 dan mendapatkan SK pengangkatan Kepala SDN Tarikolot 02 Cibinong sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Da juga mengetahui jika Dinas Pendidikan mencatatnya sebagai pegawai di UPTD dan betugas sebagai Pengelola Kepegawaian.
Ia mengatakan jika SK dari Kepala SDN Tarikolot 02 untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPPK.
Di tempat berbeda, salah satu guru honorer yang meminta tidak disebutkan identitasnya menyebutkan, pengangkatan tersebut jelas menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan bagi guru honorer lainnya.
“Kasus ini ramai di grup WA pak. Kami saja yang sudah mengabdi sejak lama belum diangkat pak. Tapi ini, secara instan dapat SK Honorer dari kepala sekolah dan terdata dalam sistem, tapi tidak bekerja di sekolah. Kan aneh,” ungkapnya, Jumat (7/6/2025)
Ia menduga, kedua guru tersebut diangkat jadi PPPK paruh waktu karena adanya kedekatan dengan kepala sekolah.
“Ya mungkin dia dapat SK secara tiba-tiba karena dibantu orang terdekatnya dan yang berduit,” tukas dia.
Dengan kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diminta menelusuri pemberian SK yang dianggap mal administrasi tersebut, agar tidak menimbulkan kekisruhan di kalangan guru honorer.
Di temat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubagumpeg) Disdik Kabupaten Bogor, Siswandi saat dikonfirmasi akan melakukan pengecekan dahulu atas kejadian itu
“Sebelum jawab, kami juga melakukan cek and recek dulu,” katanya, melalui pesan Whatsaap. (Jaya)
Comments