BANDUNG, INDONEWS — Fitri Salhuteru memenuhi surat panggilan kepolisian dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).
Pemeriksaan Fitri terkait laporan Heni Sagara (HS) terhadap seorang dokter berinisial O dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaraan nama baik.
Dengan mengenakan pakaian warna hitam, Fitri datang bersama kuasa hukumnya. Ia menyebut kedatangannya semata-mata karena memenuhi kewajiban hukum.
“Main ke sini sekaligus memberikan keterangan, dimintai keterangan sedikit. Saya hanya menaati aturan karena saya dapat surat panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Fitri kepada wartawan.
Fitri mengaku dimintai keterangan mengenai laporan HS terhadap dokter O dengan dugaan pelanggaran UU ITE atas unggahan data pribadi tanpa izin.
Pada pemeriksaan, penyidik disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar dan mengajukan beberapa pertanyaan. Namun Fitri menolak mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan.
“Ya, ada beberapa tangkapan layar yang diperlihatkan. Ada beberapa pertanyaan. Saya enggak bisa jawab di sini,” ujar Fitri.
Ia mengaku terlibat karena namanya disebut oleh saksi lain. Fitri juga mengungkap bagaimana konflik panjang antarpara pihak membuat dirinya turut terseret.
“Ini semua karena keributan yang nggak berhenti. Saya yang nggak tahu apa-apa jadi keseret-seret ke sini,” ucapnya.
Fitri bahkan mengaku sudah amat jenuh dengan situasi yang berkepanjangan. Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengingatkan agar dua pihak yang berseteru bertabayyun dan menempuh jalur damai.
“Gedek, tahu enggak. Capek sih enggak, kesel. Ini sudah setahun, hampir dua tahun. Kenapa sih kalian yang berseteru ini enggak mengutamakan tabayyun. Kalau memang bersalah, coba merendah dulu, merenung. Tidak ada keindahan selain perdamaian,” papar Fitri, seraya berharap para pihak yang bersengketa segera menemukan titik temu.
“Dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam, kepinginnya sudahi. Sudahi,” tegasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin mengenai unggahan akun @drok ypratama pada 15 Oktober 2024.
Unggahan tersebut menyinggung PT. Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara dengan narasi “pabrik kosmetik milik mafia skincare”.
Penyidik Polda Jabar memeriksa sedikitnya 11 saksi, salah satunya dr. Samira atau “Dokter Detektif” (Doktif) Kamis (27/11/2025) lalu.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana, hingga ITE, di samping melakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan memverifikasi bahwa pabrik tersebut memproduksi jamu serta obat-obatan lain, sementara ruang produksi skincare yang disegel BPOM hanya terkait pemenuhan administrasi.
“Kami periksa barang bukti, ada beberapa tangkapan layar di media instagram sebagai objek yang dilaporkan ke kami. Kemudian cek TKP pabrik yang dilakukan penyegelan. Setelah di lokasi ternyata di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/11) lalu.
Penyegelan tersebut lantaran adanya pemenuhan salah satu administrasi dan setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM. (yd)





























Comments