BOGOR, INDONEWS | Pengumuman pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Barbasari Yogyakarta dilakukan pada bulan Desember 2022 oleh Pokja atau ULP Deputi Infrastruktur, Riset dan Inovasi BRIN.
Setelah dilakukan proses guna memilih dan menetapkan pemenang tender, pokja akhirnya menetapkan pemenang, yaitu PT. Permata Anugerah Yalapersada dengan harga penawaran sebesar Rp.112.888 028.574 (84 persen) dari nilai HPS Rp.159.698.412.000.
Namun dalam pelaksanaannya, PT. PAY tidak dapat melanjutkan pekerjaan tersebut sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pemutusan kontrak pada bulan Agustus 2023.
Dengan demikian, proyek ini dianggap gagal dan harus melalui tender baru lagi guna mendapatkan perusahaan atau penyedia yang melanjutkan pemriyek pembangunan ini.
Menurut informasi yang dihimpung, setelah pemutusan kontrak, PPK dan pihak terkait lainnya melakukan penunjukan langsung kepada PT. Adhi Persada Gedung (APG) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Adhi Karya Guna, melanjutkan pembangunan KST.
Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp.102.572.173.000 dari HPS sebesar Rp.103.000.000.000.
Penunjukan langsung ini dinilai melanggar ketentuanPerpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 38 yang menentukan persyaratan kriteria penunjukan langsung.
“PPK, KPA dan pihak terkait lainnya jelas melakukan pengaturan, persekongkolan,” ujar sumber media ini.
Untuk diketahui, imbuh sumber, bahwa hingga 31 Desember 2023, PT. APG tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, sehingga PPK melakukan addendum.
“Dan yang menjadi aneh juga bahwa PPK tidak melakukan denda atas keterlambatan pekerjaan tersebut, maka sudah seharusnya PPK cs diperiksa APH,” katanya.
Dugaan Persekongkolan Pokja
Sumber menyebutkan, sejak dari awal proses pemilihan calon pemenang tender ternyata sudah banyak masalah. Di antara Tenaga ahli yang dilampirkan oleh PT. PAY tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam LDP atau KDK.
“Kemudian panitia pokja tidak melakukan kebenaran equitas perusahaan terkait kemampuan finansial. Lalu hingga pemutusan kontrak, PPK tidak dapat mencairkan jaminan pelaksanaan PT PAY karena diduga jaminan bodong, dan PT. PAY ternyata hanya perusahaan pinjaman oleh oknum pengusaha lain,” bebernya.
Terhadap semua indikasi persekongkolan ini, menurut sumber, sudah harus dilakukan auditor yang jujur serta tindakan pemeriksaan oleh APH.
“Hal lain yang juga penting adalah bahwa PT. PAY hingga kini belum diberi sanksi berupa memasukkan ke daftar hitam (black list) pada sistim Inaproc,” jelasnya.
Sementara itu, LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengaku akan melaporkan dugaan pelanggaran ini KPK. (Johnner S)
Comments