0

BANGKA, INDONEWS – Sungguh luar biasa, baru saja pada Kamis (30/11/2023) lalu tim gabungan personel Polsek Belinyu, Satpolair Polres Bangka, Ditpolairud Polda Babel dan Posmat TNI AL Belinyu yang dipimpin Forkopimcam Belinyu melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan ilegal di perairan Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Pada saat itu sudah tidak ditemukan lagi adanya aktivitas penambangan di lokasi yang merupakan wilayah tangkap nelayan tersebut, dan sudah terlihat bersih tanpa ada satu ponton tambang ilegal berada di perairan tersebut.

Namun, pantauan tim wartawan pada Rabu (6/12/2023), terdapat sekitar ratusan unit ponton tambang ilegal kembali beraktivitas di lokasi perairan yang sebelumnya sempat ditertibkan tim gabungan, dipimpin forkopimcam.

Keterangan dari salah satu narasumber, bahwa aktivitas penambangan ilegal itu dikoordinir oleh salah satu perangkat Desa Lumut yang merupakan Kadus Tanjung Batu berinisial Is alias pak kadus.

“Semua ponton-ponton ini binaan pak kadus (Isl) semua. Sekitar 200 lebih ponton,” kata narasumber kepada wartawan.

BACA JUGA :  PT. Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar Safari Ramadhan dengan Berbagi Rezeki

Dalam pelaksanaannya, keterangan dari salah satu penambang, bahwa oknum kadus tersebut memberlakukan aturan pemotongan sebesar 15% dari hasil timah yang diperoleh penambang sebagai jasa agar berjalannya aktifitas tersebut dengan aman tanpa tersentuh hukum.

“Kita ikut pak kadus, dipotong hanya 15 persen saja dari hasil timah, sisanya kita bawa pulang, tidak ada potongan lainnya,” jelas penambang tersebut.

Salah satu nelayan mengaku aktivitas penambangan ilegal tersebut kembali membuat mereka resah. Karena ponton-ponton tambang ilegal itu sudah menutupi alur nelayan. Ia juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan oknum warga sehingga aktivitas penambangan dapat berjalan.

“Hari ini pantauan kami sudah marak beraktivitas di Perairan Batu Hitam dan sungai rumpak, ponton-ponton sudah menutupi alur nelayan, infonya diperintah Kam dan En,” ungkap nelayan.

Permasalahan ini sudah berlarut-larut lamanya, dikarenakan tidak ada upaya penindakan hukum secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Terkait.

Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Indra Feri Dalimunthe sebelumnya yang akan menangkap dan memproses hukum penambang serta orang yang memberikan kesempatan untuk melakukan pertambangan dikarenakan lokasi tersebut bukan merupakan zona tambang dan tidak memiliki IUP sepertinya hanya Lip Service saja.

BACA JUGA :  Calon Bupati 03 Gunakan Hak Pilihnya di Desa Pulo Ara

Ditakutkan situasi dan kondisi seperti ini dapat membuat Kamtibmas di wilayah tersebut tidak kondusif. Apalagi tidak lama lagi akan diadakan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden secara serentak di seluruh Indonesia.

Diharapkan agar kali ini Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas aktifitas penambangan ilegal tersebut sehingga Kamtibmas di seputaran wilayah Teluk Kelabat Dalam terutama di perairan Sungai rumpak dan Batu hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu tetap selalu dalam keadaan kondusif. [Tim]

You may also like

Comments

Comments are closed.