BIREUEN, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen kembali menggelar razia penegakan syariat Islam di bidang busana, Kamis (8/5/2025).
Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Nasional, Kecamatan Jeumpa, tepat di depan Markas Satpol PP dan WH Bireuen yang berdekatan dengan Kantor Kodim 0111/Bireuen, sebanyak 10 orang terjaring razia karena tidak mengenakan busana Muslimah yang sesuai aturan.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang kewajiban berbusana Islami.
Aturan tersebut mewajibkan setiap Muslim mengenakan pakaian yang menutup aurat, tidak tembus pandang, serta tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, SE, didampingi Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Anwar Zulham, S.Sos dan anggota PTI/Provost menyebutkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap syariat Islam, khususnya dalam berpakaian busana muslim.
Dalam pelaksanaannya, razia ini turut melibatkan unsur Polisi Militer POLRI.
“Dari hasil razia hari ini, kami menemukan 10 pelanggar yang tidak mengenakan busana Muslimah sesuai ketentuan.laki laki 3 orang dan perempuan 7 orang Kepada mereka, petugas langsung memberikan arahan dan meminta untuk segera mengganti pakaian dengan yang sesuai syariat,” ungkap Chairullah Abed.
Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya di Bumi Serambi Mekkah, agar senantiasa berpakaian sesuai ajaran Islam.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Bireuen dapat lebih memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam, demi menjaga identitas dan nilai-nilai keislaman,” tutup Chaidir Abed, sapaan akrabnya. (Hendra)
Comments