Oleh: Sri Radjasa, MBA
Kasus mega korupsi Pertamina periode 2018-2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 285,7 triliun, adalah salah satu tragedi tata kelola energi terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Namun, sebesar apa pun angka kerugian itu, yang jauh lebih menentukan masa depan republik ini adalah bagaimana negara menegakkan keadilan: apakah hukum benar-benar bekerja untuk menemukan kebenaran, atau justru tergelincir menjadi alat penyederhanaan masalah dengan mengorbankan individu tertentu.
Perkara ini melibatkan ekosistem yang luas dan kompleks: empat subholding Pertamina, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga lembaga pengawas negara.
Modus yang terungkap, bahwa mulai dari ekspor minyak mentah domestik, impor BBM berbiaya tinggi, hingga kebijakan blending yang menyimpang, menunjukkan bahwa persoalan utama kasus ini terletak pada desain kebijakan dan tata kelola strategis, bukan semata-mata pada tindakan individual yang berdiri sendiri.
Di titik inilah, publik perlu berhati-hati membaca konstruksi hukum yang berkembang, khususnya ketika nama Kerry Adrianto diseret ke ruang publik sebagai tersangka.
Pembelaan terhadap Kerry bukanlah upaya membenarkan dugaan pelanggaran, melainkan ikhtiar menjaga agar prinsip paling mendasar dalam negara hukum yaitu due process of law, dimana tidak dikorbankan oleh tekanan opini, kemarahan publik, atau kebutuhan mencari figur yang mudah disalahkan.
Kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam persidangan pada Oktober 2025 membuka fakta penting, bahwa adanya tekanan dari dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dan anaknya.
Fakta ini krusial, bukan untuk memperluas spekulasi, tetapi untuk menegaskan bahwa relasi kuasa dalam sektor migas bekerja secara vertikal dan struktural. Dalam struktur semacam ini, aktor yang berada di lapis bawah atau menengah sering kali hanya menjadi bagian dari arus kebijakan yang sudah dibentuk jauh di atas mereka.
Filsafat hukum mengajarkan bahwa tanggung jawab pidana harus bersifat personal dan proporsional.
Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum kehilangan maknanya ketika keadilan dikorbankan demi kepastian semu. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada individu tertentu, tanpa membongkar konteks kebijakan dan tekanan kekuasaan yang melingkupinya, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ilusi penuntasan perkara.
Fenomena ini mengingatkan pada apa yang oleh Niccolò Machiavelli disebut sebagai negara di balik negara, yaitu jaringan pengaruh informal yang hidup berdampingan dengan institusi formal.
Dalam jaringan ini, keputusan strategis tidak selalu lahir dari forum resmi, melainkan dari pertemuan nonformal, relasi personal, dan kompromi politik yang tak pernah tercatat.
Dalam situasi seperti itu, menempatkan beban kesalahan pada satu atau dua individu tanpa mengurai jejaring kekuasaan yang lebih luas justru berisiko menyesatkan arah penegakan hukum.
Ketergantungan Pertamina pada impor dan perantara global, keterbatasan kapasitas kilang, serta cadangan minyak nasional yang hanya mencukupi sekitar 18 hari konsumsi adalah persoalan struktural yang telah berlangsung lintas rezim.
Kebijakan-kebijakan strategis yang lahir dari kondisi ini tidak mungkin diputuskan oleh satu individu, apalagi tanpa legitimasi dan persetujuan berlapis dari otoritas yang lebih tinggi.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang lebih relevan bukan semata “siapa yang terlibat”, tetapi “siapa yang mengambil keputusan”.
Hukum pidana modern menolak logika scapegoating. Ia menuntut pembuktian yang terang, rasional, dan berlapis, terutama dalam kasus kebijakan publik. Jika tidak, hukum berisiko berubah menjadi sarana pengalihan tanggung jawab, dimana yang struktural disederhanakan, yang kompleks dipersonalisasi, dan yang sistemik direduksi menjadi kesalahan individu.
Lebih jauh, penggunaan opini publik, buzzer, hingga tekanan terhadap jurnalis dan penyidik justru memperlihatkan bahwa pertarungan sesungguhnya bukan antara benar dan salah, melainkan antara kekuasaan dan keadilan.
Dalam situasi seperti ini, menjaga hak setiap tersangka, termasuk Kerry Adrianto, bukanlah sikap lunak terhadap korupsi, melainkan prasyarat agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan legitimasi moral.
Publik tentu menginginkan pertanggungjawaban. Namun, sejarah mengajarkan bahwa keadilan yang tergesa-gesa sering kali berakhir sebagai ketidakadilan yang dilembagakan.
Negara hukum diuji bukan ketika menghukum mereka yang lemah, tetapi ketika berani menelusuri tanggung jawab hingga ke pusat kekuasaan, betapapun tidak nyamannya.
Rasulullah SAW mengingatkan, “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.”
Pesan ini menegaskan bahwa pengkhianatan amanah adalah dosa besar. Namun, pesan yang sama juga mengandung peringatan implisit, bahwa jangan sampai hukuman dijatuhkan tanpa kejelasan amanah, tanpa pembuktian utuh, dan tanpa keadilan yang seimbang.
Kasus migas ini seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola energi secara menyeluruh, bukan sekadar menenangkan amarah publik dengan menampilkan satu atau dua nama ke hadapan hukum.
Jika tidak, maka yang kita saksikan bukan penegakan hukum, melainkan ritual pengorbanan yang meninggalkan akar persoalan tetap utuh, menunggu skandal berikutnya.
Dan di situlah bahaya terbesar bagi republik ini, yaitu ketika hukum berhenti mencari kebenaran, dan mulai puas dengan kambing hitam.
Penulis adalah: Pemerhati Intelijen





























Comments