KAB. BANDUNG, INDONEWES | Sesuai dengan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye dan hari tenang, di mana seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Diawali dengan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, panwaslu diharuskan berkoordinasi dengan korkopimcan dan PPK Pameungpeuk demi terselenggaranya pemilu aman tentram tertib dan damai pada tahun 2024.
Kaitan itu, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk mengadakan apel siaga di tanggal 11 Februari bersama Forkopimcan dan Kades Desa Rancatungku, di lapangan Desa Rancatungku.
Acara mengundang 6 PKD di Kecamatan Pameungpeuk dan juga PTPS yang berjumlah 252 PTPS.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan agenda penertiban alat peraga kampanye (APK) sesuai titik yang ditentukan KPU Kabupaten Bandung
Penertiban APK dilakukan di 6 desa se Kecamatan Pameungpeuk dengan dipimpin Kanit Satpol PP dampingi Camat Pameungpeuk, kapolsek dan Danramil Pameungpeuk.
Penertiban APK dimulai sejak pukul 08:30 WIB. Karena masih banyak yang belum bisa ditertibkan, maka kegiatan dilanjutkan esok harinya. Alhasil, penertiban APK dilakukan selama 3 hari.
Tak hanya itu, tim juga menerima adanya aduan ada yang berkampanye di Desa Rancatungku sehingga dilakukan penelusuran.
Bahkan, peserta pemilu yang masih berkampanye di masa tenang ini bukan hanya satu, melainkan ada 2 peserta yang berkampanye di Desa Rancatungku, namun berbeda RW.
Adapun tim Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk antara lain, Ketua: Ivan Fitdriana, Anggota Panwascam Pameungpeuk: Saiful Fikri, dan Yuda Abdul Rozak. (Yani Sumiati/Abdurochim)





























Comments