BEKASI, INDONEWS | Perjalanan panjang harus dijalani atas gugatan Modern Land (PT. Bagasasi Intipratama) kepada ahli waris almarhum Purwo Partolo Ny. Agustina dkk.
Gugatan itu terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 270 hektar di Jalan Kali CBL Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, dahulu wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Proses gugatan berjalan hampir satu tahun sejak gugatan didaftarkan, dan berjalan sesuai dengan hukum acara perdata, mulai dari tahapan pemanggilan para pihak, tahapan mediasi, tahapan eksepsi, penyampaian replik, dupkik, pembuktian surat hingga pemeriksaan setempat.
Kuasa hukum terkait tanah Tambelang, Ismail menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi fakta maupun saksi ahli telah dijalankan dengan lancar.
“Dan sebelum memasuki agenda kesimpulan, ada agenda lain yaitu tahapan pembacaan putusan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Cikarang ,dijadwalkan Selasa tanggal 26 Agustus 2025, namun pembacaan tersebut oleh majelis hakim ditunda seminggu kedepan, yaitu pada Selasa 2 September 2025,” jelas Ismail, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, gugatan yang dilayangkan Modern Land kepada Ny. Agustina dkk bermula adanya permohonan perlindungan hukum di Bareskrim Mabes Polri dan pemblokiran yang dilakukan Ny. Agustina, istri almarhum Purwo Partolo terhadap izin lokasi PT Bagasasi Inti Pratama (Modern Land).
“Akibat pembelokiran tersebut, modern land tidak dapat melakukan aktivitas kegiatan secara administrasi legalitas kepemilikan maupun kegiatan fisik di lapangan,” paparnya.
Pasalnya, imbuh Ismail, pemblokiran izin lokasi modern land dikarenakan lokasi tanah seluas 270 hektar yang diklaim Modern Land berada atau operleping tumpang tindih tanahnya dengan tanah berdasarkan Surat keputusan No: 023/Ket/SM/VI/1991 atas nama Drs. Purwo Partolo SH.Msi (Kolonel Purn) seluas 10.230.000 M2 (atau dikenal dengan tanah 1.000 hektar) sebagaimana tercatat sertifikat M.No.1467/Sukamekar terdaftar sebagai pendaftar pertama atas nama Drs Purwo Partolo.SH.Msi suami Ny Agustina BP.
Hal senada dibenarkan Ny Agustina BP istri almarhum Purwo Partolo pemilik lahan 10.230.000 M2 (1000 hektar). Ia mengatakan bahwa tindakan melakukan perlindungan hukum kepada Bareskrim Mabes Polri adalah karena izin lokasi modern land tanahnya berada diatas lahan tanah atas nama suaminya yang telah melakukan pembebasan lahan tanah tersebut sejak tahun 1984 Kepada 141 para penggarap masyarakat setempat.
“Dan legalitas bukti-bukti pembayaran, pembebasan hingga kepemilikan almarhum Purwo Partolo diatas tanah 1000 hektar semua dalam penguasaan Ny. Agustina selaku istri almarhum Purwo Partolo yang mendapatkan surat wasiat dari suaminya,” katanya.
Namun, tambahnya, semua bukti-bukti kepemilikan terhadap tanah seluas 10 230.000 M2 seluruhnya telah diserahkan kepada Kantor Hukum Ismail & Rekan untuk kepentingan pembuktian maupun transaksi kedepannya.
Ditanya seberapa besar peluang Ny. Agustina BP dimenangkan dalam perkara gugatan vs modern land, atas pertanyaan tersebut Ismail menyampaikan bahwa pada dasarnya kami tidak elok mendahului Putusan Majelis Hakim.,
“Namun demikian apabila mencermati bukti-bukti dan pakta persidangan kami optimistis klien kami dimenangkan, karena semua bukti para pihak sekarang ini dapat diaploud dan kami sudah mempelajari seluruh aspek hukum bukti-bukti daripada penggugat Modern Land, tanpa mendahului Putusan Majelis Hakim kami optimis gugatan Modern Land ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ungkas Ismail. (Supri)





























Comments