JAKARTA, INDONEWS – Maraknya kendaraan jenis box sudah dimodifikasi bebas lalu lalang di sekitar Jalan Raya Bekasi-Jakarta. Mobil tersebut akan mengisi BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU yang ada di sekitar Bekasi-Jakarta. Diduga BBM tersebut ditimbun. Aktifitas itu pun terlihat pada Senin, (19/12/2022) malam.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana. Pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Menurut pengakuan seorang sopir, dirinya rela bekerja dengan mafia BBM diduga akan ditimbun. Hal tersebut diungkapkan, FT yang membawa kendaraan bernopol B 9840 FCD.
Dalam pantauan wartawan, FT terlihat mencurigakan saat dikonfirmasi setelah keluar dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No 34.134.07 Bekasi, sekira pukul 22.00 Wib.
“Saya baru mengikuti kegiatan ini karena saya butuh pekerjaan. Apalagi anak saya saat ini sedang sakit. Tahu sendiri mencari kerja saat ini sangat susah,” ucap FT, kepada wartawan.
Kendati begitu, FT tidak menyadari pekerjaannya itu adalah menyalahi aturan dan melanggar ketentuan hukum. Namun karena sangat memerlukan pekerjaan tersebut, dirinya sendiri menilai pekerjaannya itu tidak menyalahi aturan.
“Ini kan beli, saya disuruh bos isi ke beberapa pom yang ada di Bekasi sampai Jakarta dan ini hanya mengisi BBM sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu,” kata dia.
FT mengungkapkan kembali, kapasitas mobil Jenis box tersebut hanya 2 ton. “Malam ini saya hanya mengisi 1 ton (BBM subsidi) saja,” aku FT.
Selanjutnya FT menelpon pengurus yang diduga pemilik berinisial HN. “Saya hanya pemain kecil. Ini pun untuk proyek. Punya saya hanya satu unit mobil, ini pun belum lama berjalan,” ungkap HN.
Tak sampai disitu, FT mengaku pengisian sudah selesai di SPBU 34.134.07. Menurutnya pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut sudah cukup sesuai atensi bos HN.
Kemudian dalam penulusuran wartawan, FT kembali mengisi di SPBU 31.139.02, wilayah Pulo Gadung Jakarta.
Perlu diketahui aktivitas tersebut menyalahi aturan. Diduga mobil yang sudah dimodifikasi berkapasitas ribuan liter BBM tersebut akan ditimbun kemudian untuk dijual ke proyek.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Jaya)




























Comments