0

BOGOR, INDONEWS – Aksi pelarangan liputan saat wartawan melakukan tugas jurnalistik pada penghitungan suara Pilkades Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor di aula kantor Kecamatan Klapanunggal, Minggu (12/3/2023), terus menjadi sorotan.

Sorotan datang dari berbagai lembaga hingga organisasi Pers. Pasalnya, Galuh Sri Wahyuni selaku Plt. Camat Klapanunggal dinilai tidak paham UU Pers, sehingga nekat melarang dan membatasi beberapa wartawan yang hendak meliput. Sri pun diminta bertanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya pada beberapa media cetak dan online, akibat pelarangan tersebut, para insan pers kecewa lantaran camat setelah dikonfirmasi mengaku bahwa pelarangan dan pembatasan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama.

Ironisnya, pasca kejadian tersebut, dirinya meminta maaf dengan dalih demi keamanan saat penghitungan suara, seolah bahwa insan pers berpotensi menjadi ancaman keamanan.

“Sangat disayangkan sekelas camat masih minim pengetahuan tentang UU Pers maupun tupoksi wartawan sebagai pilar ke empat demokrasi dan kontrol sosial,” ujar Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat SH., kepada Indonews, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA :  Diduga, Kontraktor Siluman Bangun Puskesmas Lengis Cijeruk

Semestinya, tambah Rohmat, pihak pemerintah atau Plt Bupati Kabupaten Bogor turun tangan memanggil anak buahnya untuk dibekali pengetahuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang konsekwensi melarang wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Rohmat juga berharap kejadian ini tidak terulang, khususnya di Bumi Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Atas kejadian, Rohmat mendesak Plt. Camat Klapanunggal untuk segera klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka sebelum ulahnya ditempuh ke jalur hukum.

“Kepada Plt. Camat untuk segera klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, sebelum adanya langkah hukum yang ditempuh oleh kawan-kawan media di Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor