BEKASI, INDONEWS – Terkait tanah warisan Tas Pr Garaing C141 yang terletak di RT 17 dan RT 18, RW 05 Jalan Batu Ratna V, Kelurahan Condet Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur yang saat ini diurus waris Jaelani cs, Ketua RT dan RW enggan menandatangani surat pengantar tidak sengketa dan sporadik, sehingga ahli waris terhalang dalam pengurusan kewajiban pembayaran PBB atas tanah persil 8 D.I Girik C141 Tas Pr. Garsing.
Diketahui, yang bisa menjelaskan dokumen-dokumen dan surat AJB atas tanah Persil 8 Girik C141 yang mengetahui semuanya adalah ahli waris bernama Jaelani dan Maisaroh binti Saiyan.
Selaku kuasa hukum ahli waris Girik C141, Joko Susilo menjelaskan, dirinya mendapatkan kuasa penuh dari ahli waris pada tahun 2018, di mana ahli waris memberikan beberapa dokumen yang menurutnya adalah dokumen asli.
“Semuanya telah saya pelajari betul. Ahli waris ini memiliki Girik induk. Yang kami urus sekarang ini adalah pecahan dari Girik Induk C141 di persil 8 dari data yang diserahkan ahli waris ke kami selaku kuasa hukum, memiliki induk keluaran tahun 1950 juga menyampaikan dokumen leter C asli yang tersimpan sampai sekarang tercatat di kantor Bapeda Jakarta Timur,” jelasnya, Jumat (14/6).
Menurutnya, ahli waris juga memiliki satu keterangan riwayat tanah bahwa sampai sekarang ini belum pernah diperjualbelikan, dan terakhir ahli waris juga memiliki peta blok yang menyatakan bahwa ini terletak di lokasi berdiri persil 13.
“Sementara persil 13 ini lokasi fisiknya beda dengan tidak sesuai betul dengan persil 8. Kami minta kepada kepada pengurus RW saat ahli waris mendatangai rumah Ketua RW tersebut untuk dibuatkan surat keterangan tidak sengketa, namun Ketua RW 05 tidak mau menandatangani surat tidak sengketa tersebut,” ungkapnya.
Menurut Ketua RW 05 ini, sambung Joko, bahwa persil 8 lokasinya bukan di RW tersebut. Kemudian ahli waris pun membantah pernyataan Ketua RW 05 tersebut.
“Yang harus kita ungkap bersama rencana kami selaku Kuasa Hukum Marzuki secara resmi akan menghadap lurah, tanpa lurah tidak bisa ada jalan keluar. Kemungkinan besar ini juga dalam proses pengadilan, sementara pengakuan pengakuan dari ahli waris berikut pecahan masih terdaftar di kelurahan ini yang menjadi tugas kami untuk mengungkap permasalahan ini,” katanya.
Dirinya sebagai kuasa hukum mengaku telah memegang data-data asli dan fisik, kendati Ketua RT dan RW menyatakan bahwa tanahnya bukan di wilayhnya sesuai dengan dokumen yang sudah ada.
“Kita juga sudah dipanggil pihak Polres Jakarta Timur bahwa dokumen ini semuanya asli milik ahli waris. Saya berharap Ketua RT 17 dan 18 serta RW 05 tidak mempersulit penandatanganan surat tidak sengketa ini. Kami sebagai kuasa hukum maupun ahli waris siap bermusyawarah di tingkat struktural dan dijembatani lurah dan camat,” tambahnya.
“Kami berharap supaya Ketua RW 05 koperaktif bekerja sama. Kami kuasa hukum akan menggunakan jalur hukum, apabila dalam permasalahan ini tidak juga diselesaikan,” tandas Joko. (Supri)





























Comments