0

BOGOR, INDONEWS Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.

Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 itu diduga menggunakan sebagian material yang diambil langsung dari aliran Kali Cipicung.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (17/7/2026), lokasi pembangunan saluran irigasi berada tidak jauh dari aliran Kali Cipicung. Di lokasi proyek juga ditemukan material berupa pasir merah dan batu belah yang diduga memiliki kualitas kurang baik karena bercampur tanah.

Dugaan penggunaan material dari sungai tersebut menguat setelah keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, pasir yang digunakan untuk pekerjaan proyek berasal dari sekitar aliran sungai.

“Iya pak, pasir mah dekat, dapat dari situ. Kalau batu mah sebagian beli, soalnya lumayan jauh ngelangsirnya,” ujar warga sambil menunjuk ke arah Kali Cipicung.

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Oding, selaku Ketua P3-TGAI Desa Cipicung, terkait dugaan penggunaan batu dan pasir yang diambil dari aliran sungai. Namun, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

BACA JUGA :  Pelepasan Presiden Jokowi, Ini Rute yang Akan Dilalui

Menurut keterangan salah seorang warga, Oding sedang berada di Bandung.

“Pak Oding tidak ada, pak. Lagi ke Bandung menjenguk anaknya,” ujar warga.

Selain dugaan penggunaan material dari sungai, muncul pula pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut. Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang bertugas mendampingi pelaksanaan P3-TGAI dinilai perlu memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan material yang memenuhi standar mutu serta ketentuan yang berlaku.

Apabila benar material tersebut diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun pengelolaan sumber daya air.

Salah satu dasar hukum yang mengatur persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin dan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga umumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan material sungai, termasuk pengendalian aktivitas penambangan, pengangkutan, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  SDN Karadenan Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak guna memperoleh penjelasan dan tanggapan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (NR)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor