BOGOR, INDONEWS | Kabupaten Bogor tengah dihebohkan dengan diamankannya seorang pria yang mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria berinisial YS itu diamankan KPK karena diduga memeras seorang pejabat atau ASN di Kabupaten Bogor hingga Rp300 juta, Kamis (25/7).
Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan jika KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Pemkab Bogor yang diduga diperas YS.
“Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat, untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah YS menerima uang dari pejabat Pemkab Bogor itu, tim KPK kemudian menangkapnya ketika berada di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor pada pukul 13.30 WIB.

Ketua GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait
Di tempat terpisah, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan KPK atas sebuah pengaduan atau laporan.
“KPK fast respon. Ini patut diapresiasi. Kami GMPK mengapresiasi,” ujar Jonny, di Cibinong Bogor, Kamis, sore.
Namun demikian, Jonny meminta KPK juga mendalami atau menyelidiki lebih dalam mengapa pejabat Pemkab Bogor tersebut memberikan suap, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan pejabat tersebut juga melakukan pelanggaran.
“KPK jangan sampai ke oknum pemerasnya saja. Harus memeriksa dan mendalami yang diperasnya. Bila terjadi serah terima suap atau pemerasan uang, berarti tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi di dinas tempat pejabat tersebut. Jadi sepatutnya KPK mendalamin ASN yang ikut diangkut ke gedung KPK itu,” ungkap Jonny.
Jonny juga menjelaskan, YS berani melakukan pemerasan tentunya karena dilatarbelakangi adanya ‘kesalahan’ si pejabat, sehingga setelah mendapati “kartu AS” si pejabat, YS memanfaatkannya dengan diduga memeras.
“Jadi kami minta KPK mengusut kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Pemberi suap terancam kena UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. Jadi pemberi harus dibawa juga ke Gedung Merah Putih biar semua terang benderang, apa masalahnya hingga pejabat yang dimaksud diperas,” tandasnya. (boni)





























Comments