0

BOGOR, INDONEWS – Mantan Kepala Desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Adang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka ini dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : /M.2.18 Dip.4/2023, Kamis 19-10-2023, yang mengacu pada perintah penyidikan.

“Penahanan tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan pada Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri  tahun anggaran 2021-2022 atas nama tersangka Adang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Sri Kuncoro S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelejen, Marjuki,.SH,.MH., Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis 19 Oktober 2023 pukul 13.00 Wib, telah dilaksanakan penahanan tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Karanggan.

“Setelah melalui proses penyidikan, tersangka atas nama Adang yang didampingi kuasa hukumnya resmi ditahan,” ujarnya.

Kasus Adang, jelasnya, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kantor Hukum Ismail & Rekan Syukuran Bersama Anak Yatim

“Tersangka Adang resmi ditahan dan dibawa keluar dari ruang penyidikan pidsus sekitar pukul 17.15 Wib, dengan rompi tahanan dan langsung dibawa oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuju Polres Bogor,” terangnya.

Adang kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 07 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum