0

BOGOR, INDONEWS | Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kembali diterpa isu minta “jatah preman (japrem)” di momen lebaran tahun 2025.

Setelah sebelumnya viral Kepala Desa Klapanunggal meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, kini giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klapanunggal yang diduga meminta “jatah”.

Surat Edaran Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Ya, mencuat sebuah surat edaran ke perusahaan yang diterbitkan Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, bahkan ditandatangani Kanit Satpol PP Klapanunggal.

Dalam surat tersebut dituangkan, bahwa Satpol PP akan melakukan serangkaian kegiatan, seperti taraweh keliling (tarling), tingkat Kecamatan Klapanunggal, Apel gabungan, patroli bersama di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan pengamanan pasca Idul Fitri 1446 Hijriyah di tempat wisata.

Sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Klapanunggal, Iwan Setiawan mengaku tidak tahu menahu soal surat edaran tersebut.

“Kami (Kecamatan Klapanunggal, red) tidak tahu menau perihal surat tersebut.  Kita pun sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Iwan, dalam sebuah pemberitaan, Kamis (3/4).

BACA JUGA :  Ditanya Soal Penyebab Siswa Tidak Diterima, Humas SMPN 1 Cibinong Malah Tantang DPRD

Iwan menambahkan, pihak yang mengedarkan surat juga sudah dimintai minta keterangan dan mengakui bahwa surat edaran itu dilayangkan atas inisiatif sendiri.

“Namun, surat edaran tersebut jelas melanggar dan merupakan penyalahgunaan wewenang. Kita akan tindaklanjuti karena pihak Kecamatan Klapanunggal dan Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mengetahuinya,” jelas Iwan.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengaku akan memanggil petugas Satpol PP Kecamatan Klapanunggal untuk mengkonfirmasi kebenaran dari surat edaran itu.

“Nanti saya cek setelah masuk kerja,” katanya. (bon)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor